Pengadilan Tetapkan Larangan Pakai Niqab bagi Staf Akademik Universitas Kairo
KAIRO, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Tinggi Administratif Mesir menguatkan keputusan tentang larangan staf akademik Universitas Kairo untuk mengenakan cadar, atau niqab, selama berada kelas, mengakhiri kasus yang dimulai pada tahun 2015.
Pengadilan menolak semua permohonan banding terhadap putusan Januari 2016 oleh pengadilan administratif yang menguatkan keputusan Presiden Universitas Kairo saat itu, Gaber Nassar, untuk melarang staf universitas mengenakan cadar, menurut laporan media setempat Al Ahram.
Putusan pada hari Senin (27/1) itu adalah final dan tidak dapat diajukan banding.
Menurut alasan keputusan pada tahun 2016, kebebasan untuk memilih pakaian berada di bawah kebebasan pribadi yang dijamin oleh konstitusi; namun, kebebasan seperti itu tidak mutlak dan harus dipraktikkan sehubungan dengan kesopanan publik.
Pengadilan menambahkan bahwa peraturan Universitas tidak termasuk artikel yang mengharuskan staf akademik untuk mengenakan seragam tertentu, dan pasal 96 menetapkan bahwa mereka harus mematuhi tradisi universitas.
Keputusan menambahkan bahwa komunikasi langsung tidak dapat dilakukan dengan mahasiswa dan orang lain jika anggota staf akademik mengenakan niqab.
Menurut Al Ahram, ini bukan pertama kalinya universitas terlibat dalam kontroversi mengenai pelarangan niqab. Pada November 2009, universitas melarang siswa dan staf pengajar mengenakan niqab di kampus atau di asrama universitas.
Namun, larangan itu dibatalkan oleh pengadilan Kairo pada Januari 2010 menyusul gugatan yang diajukan oleh seorang profesor perempuan.
Alasan untuk melarang staf akademik perempuan di Universitas Kairo mengenakan niqab yang menutupi seluruh wajah kecuali mata itu karena menghambat mahasiswa dan pengajar, menurut pengacara Ahmed Mahran, dikutip AFP.
Larangan mengenakan niqab sering memicu perdebatan sengit tentang kebebasan beragama. “Putusan itu final dan tidak tunduk pada banding,” kata Mahran, yang mewakili 80 perempuan yang menolak putusan tahun 2016.
Kebanyakan perempuan Muslim di Mesir mengenakan jilbab yang menutupi rambut tetapi tidak pada wajah. Niqab sebagian besar dipakai oleh perempuan dari latar belakang ultra-konservatif, menurut laporan itu.
Universitas Kairo menetapkan larangan itu pada 2015, dua tahun setelah penggulingan presiden Islamis Mesir, Muhammad Morsi pada tahun 2013. Mahran mengatakan keputusan itu dikeluarkan karena "alasan politik" pada saat itu.
"Tapi itu tidak pernah berlaku. Saya tidak berharap itu diterapkan sekarang,” tambahnya dikutip AFP.
Universitas Kairo adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi tertua di Mesir. Ketuanya saat ini adalah Mohamed Othman Elkhosht, yang dikutip oleh media setempat, mengatakan bahwa lembaganya menghormati keputusan yang diambil oleh pengadilan, tetapi tidak menyebutkan secara spesifik apakah larangan itu akan diberlakukan.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...