Pengadilan Tipikor: Rudi Diminta Lunasi Janji 1 Juta Dolar ke Komisi VII DPR
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM Mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini diminta untuk melunasi janji sebesar 1 juta dolar AS kepada Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat.
Saat itu Pak Rudi habis bertemu orang DPR dan Pak Rudi dalam percakapan telepon mengatakan bahwa anggota DPR minta kepada Pak Rudi bahwa Pak Priyono pernah utang janji 1 juta dolar, itu yang saya ingat, kata mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/2).
Gerhard menjadi saksi dalam sidang terdakwa Rudi Rubiandini yang diduga menerima suap untuk mengatur kebijakan tender di SKK Migas. Priyono yang dimaksud adalah mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono, lembaga yang tugasnya digantikan oleh SKK Migas.
Saya ingat pernah memberikan bungkusan dari kurir yang tidak saya kenal kepada Pak Rudi, dia datang dan mengatakan ingin menitipkan barang ke Pak Rudi, isinya saya duga uang dolar AS atau dolar Singapura sebesar 100-200 ribu, itu hanya dugaan saya karena melihat bentuknya, ungkap Gerhard.
Namun Gerhard tidak bisa memastikan siapa anggota DPR yang dimaksudkan oleh Rudi.
Pak Rudi mau bertemu DPR tapi saya tidak tahu anggota DPR yang dimaksud, jelas Gerhard.
Permintaan tersebut terungkap dari sadapan telepon antara Rudi dan Gerhard.
Ini percakapan telepon antara Pak Rudi dan saya, dan saya merasa beliau minta saya untuk mencarikan, bagaimana caranya supaya (uangnya) dapat, jelas ungkap Gerhard.
Percakapan tersebut adalah sebagai berikut:
Rudi (R): Halo Pak Gerhard, Kemarin itu kan Senin kita pagi-pagi semua, saya di kantor. Ini saya mau ke Puncak masalah banggar masalah `cost recovery` saya minta sepukul lagi persis kaya kemarin.
Gerhard (G): Sepukul atau dua?
R: Dua, kan dari kemarin selalu dua, tapi saya jam sebelas berangkat
G: Iya
R: Cuma mungkin yang setengahnya
G: Nanti coba saya .. Ini deh yang setengah pukulnya ada,
R: Tidak apa-apa, nanti kita serahkan saja.
Dari pembicaraan ini Anda terlihat sangat komunikatif, sepukul maksudnya apa? tanya jaksa penuntut umum KPK Riyono.
Itu yang maksudnya sebungkus. Itu yang dugaan saya uang, saya menduga karena saya tidak buka bungkusannya, ungkap Gerhard.
Gerhard langsung menerima bungkusan yang diduga berisi uang itu karena Rudi pada saat awal menjabat sebagai kepala SKK Migas pernah berpesan agar setiap titipan untuk dirinya disampaikan kepada Gerhard.
Ada awal sekali saat Pak Rudi baru menjadi kepala, beliau mengatakan kalau ada titipan lewat bapak (Gerhard) saja, dugaan saya itu adalah uang, tambah Gerhard.
Gerhard pun tidak sekali menerima bungkusan untuk Rudi, tapi beberapa kali dari kurir-kurir yang tidak ia kenal, lalu ia berikan kepada Rudi. Rudi pun tidak menjelaskan penggunaan titipan-titipan tersebut, termasuk kaitannya dengan DPR.
Ada kata-kata Pak Rudi terkait DPR?, tanya jaksa.
Saya duga karena ada kata `banggar` dan `Senayan` maka logikanya DPR, bukan DPR secara keseluruhan tapi DPR yang berinteraksi dengan SKK Migas, setahu saya Komisi VII, jawab Gerhard.
Namun Gerhard juga tidak mengetahui apakah yang dimaksud Rudi adalah seluruh anggota Komisi VII atau salah seorang atau beberapa orang dari anggota Komisi VII.
Yang dikatakan Pak Rudi ya seperti tadi, banggar. Apakah banggar itu orang atau satu atau dua orang saya tidak tahu, tambah Gerhard.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan Gerhard yang dibacakan oleh anggota majelis hakim Anwar, Gerhard mengaku bahwa DPR dapat mengganggu pekerjaan SKK Migas.
Dalam BAP saudara mengatakan DPR tidak akan mengganggu perkerjaan SKK Migas kalau cost recovery 13-14 miliar dolar AS, memangnya DPR menjual minyak? tanya hakim Anwar.
Saya menduga seperti tadi yang mulia, ini terkait uang, jawab Gerhard.
Cost recovery memang dibahas dalam penyusunan anggaran di DPR terkait dengan target penerimaan negara dalam suatu tahun anggaran berjalan yang berasal dari biaya-biaya yang dapat atau tidak dapat dikembalikan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas.
Dalam surat dakwaan Rudi, nama Gerhard disebutkan memberikan uang kepada Rudi sebesar 350 ribu dolar AS, selain Gerhard, Kepala SKK Migas Yohanes Widjanarko juga memberikan uang 600 ribu dolar Singapura dan kepala Divisi Penunjang SKK Migas Iwan Rahman sejumlah 50 ribu dolar AS.
Uang 150 ribu dolar AS dari Gerhard lalu diberikan kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.
Dalam perkara ini, Rudi dikenakan pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b subsidair pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Ant)
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...