Susno Kembali Bayar Uang Pengganti Rp 1 Miliar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kembali membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya membayar Rp 500 juta.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyetorkannya ke Kas Negara sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor: 52/SSBP/02/2014, tanggal 3 Februari 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (4/2).
Pembayaran uang pengganti tersebut terkait dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 899K/Pid.Sus/2012, tanggal 22 Nopember 2012 membebankan pembayaran Uang Pengganti kepada Terpidana sebesar Rp 4.208.898.749.
Sehingga setelah pembayaran cicilan kedua, kata dia, uang Pengganti kini tersisa Rp 2.708.898.749.
Ia menjelaskan kronologis pembayaran uang pengganti itu, yakni
Senin, 20 Januari 2014, terjadi pertemuan Kajari, Kasi Pidsus dan Tim Eksekutor dengan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, terkait pelunasan uang pengganti
Hasil Pertemuan, terpidana akan menyerahkan satu unit rumah di Jalan Cibodas I No. 7 Puri Cinere Depok Jawa Barat dan 1 bidang tanah seluas 462 m2 di Pangkalan Jati, Sawangan, blok A.3 Kav. No.7 serta Sertifikat Hak Milik Nomor: 1895 beserta isinya.
Selasa 21 Januari, pelaksanaan untuk menginventarisasi barang yang ada di rumah di Jalan Cibodas I No. 7 Puri Cinere Depok Jawa Barat tidak jadi dilakukan mengingat rumah dalam kondisi terkunci dan penunggu rumah tidak berada di tempat.
Rabu 22 Januari 2014, Kasi Pidsus dan Tim Jaksa eksekutor melakukan pertemuan dengan Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, terkait dengan teknis penyerahan rumah dan tanah milik Terpidana.
Disepakati, penyerahan dilakukan pada hari Selasa 28 Januari 2014 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Selasa 28 Januari 2014, terjadi perubahan rencana mengingat rumah milik Terpidana di Jalan Cibodas I No. 7 Puri Cinere Depok Jawa Barat telah dibeli oleh Saudara Hunardy seharga Rp. 4.700.000.000 dengan pembayaran uang muka sebesar Rp. 1.000.000.000.
Terpidana selanjutnya membuat Surat Pernyataan tertanggal 28 Januari 2014 yang pada intinya akan membayarkan cicilan Uang Pengganti sebesar Rp 1.000.000.000 paling lambat tanggal 4 Februari 2014.
Sisanya, Rp 2.708.898.749 akan dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 Februari 2014.
Apabila jual beli batal maka akan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan guna dilelang untuk menutupi kekurangan pembayaran Uang Pengganti.
Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...