Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidang gugatan praperadilan Novel Baswedan ditolak oleh Hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Sidang putusan praperadilan Novel yang digelar sejak pukul 15.00 WIB hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum sebagai pihak pemohon dan juga tim kuasa hukum dari Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) sebagai pihak termohon.
Hakim tunggal Zuhairi memutuskan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polri terhadap Novel sah. Keputusan Hakim menolak permohonan pihak pemohon berlaku untuk semua hal yang digugat dan dianggap keberatan oleh Novel sebagai pemohon, dan menyatakan sah bagi pihak termohon yang telah melakukan tindakan penahanan terhadap pemohon.
Gugatan sidang praperadilan Novel Baswedan yang diajukan terkait dengan tindakan penangkapan yang disertai penahanan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam kasus dugaan tindakan penganiayaan terhadap pelaku pencuri sarang burung walet saat dirinya bertugas menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004 lalu.
Editor : Eben Ezer Siadari
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...