Pengadilan Tolak Permintaan Elon Musk Soal Data Twitter
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan menolak permintaan Elon Musk yang menginginkan rincian pengguna Twitter, hakim menyebut data yang diminta "terlalu luas".
Hakim Pengadilan Delaware, Amerika Serikat, Kathaleen McCormick mengatakan data yang diminta Musk "terlalu luas" sampai 3 triliun, dikutip dari Reuters, Kamis (25/8).
Sang hakim menilai "tidak ada orang waras yang mau mencoba melakukan upaya seperti itu". Meski permintaan soal rincian data pengguna ditolak, hakim mengabulkan permintaan data lainnya, yang akan digunakan Musk untuk membatalkan akuisisi perusahaan.
Hakim McCormick mengatakan Elon Musk sudah memiliki data dan dokumen yang diperlukan untuk melanjutkan kasus ini. Kebanyakan data tersebut sudah diperoleh sebelum dia membatalkan rencana pembelian pada 8 Juli.
"Kesan saya secara keseluruhan adalah penggugat sudah setuju memberikan sejumlah besar informasi kepada tergugat, dan bahwa informasi yang disetujui untuk dihasilkan penggugat sudah cukup luas untuk memenuhi kebanyakan kewajiban penggugat," tulis Hakim McCormick.
Twitter diperintahkan untuk menyerahkan data dari 9.000 akun sampel dari audit kuartal keempat supaya bisa memberikan gambaran jumlah akun bot dan sampah di platform tersebut.
Twitter mengatakan data tersebut sudah tidak ada dan akan sulit untuk membuatnya kembali. Hakim memberikan mereka waktu dua minggu untuk membuatnya.
Melalui email, pengacara Elon Musk, Alex Spiro mengatakan "kami menunggu meninjau data Twitter yang disembunyikan berbulan-bulan".
Twitter menolak berkomentar. Mengenai sidang yang berlangsung Rabu (24/8) waktu setempat, Twitter mneyatakan fokus Musk soal spam "secara sah tidak relevan" karena mereka sudah memberikan estimasi akun spam pada berkas kepada regulator. Estimasi tersebut bukan bersifat representatif, jumlahnya bisa saja lebih tinggi.
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...