Pengadilan Tolak Permohonan Izin Keluar, MRS Lebaran di Tahanan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menantu Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Hanif Alatas, yang juga terdakwa kasus swas test RS Ummi Bogor tak bisa merayakan Lebaran bersama keluarga. Pasalnya, izin keluar tahanan yang diajukan tim kuasa hukum ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, mengatakan, izin keluar tahanan sulit dilakukan karena pertimbangan keamanan. “Majelis hakim telah berkomunikasi dengan tim penuntut umum dan juga pihak kepolisian, itu secara teknis sulit sekali dilakukan untuk pengamanannya. Jadi saat ini izin keluar satu hari kami tolak,” katanya di PN Jakarta Timur, hari Selasa (11/5).
Dalam kasus swab test RS Ummi ada dua terdakwa lainnya yakni MRS dan Dirut RS Ummi Bogor, dr Andi Tatat. Namun, Andi Tatat tidak ditahan.
Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, menuturkan izin keluar tahanan berbeda dengan izin penangguhan penahanan yang juga diajukan tim kuasa hukum Hanif.
Menurut dia, permohonan penangguhan penahanan, yakni selama sidang berlangsung terdakwa tidak ditahan. Sedangkan izin keluar tahanan dapat dilakukan jika terdakwa memiliki keperluan mendesak.
“Biasanya izin kayak begini dikeluarkan apabila ada hal penting. Misalkan ada keluarga tahanan meninggal atau melakukan pemeriksaan kesehatan,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Parlemen Swiss Memilih untuk Melarang Hizbullah Lebanon
BERN, SATUHARAPAN.COM-Parlemen Swiss pada hari Selasa (17/12) memilih untuk melarang Hizbullah, dala...