Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:07 WIB | Rabu, 12 Mei 2021

Sabu 310 Kilogram Ditangkap dari Jaringan Timur Tengah

Dua tersangka bisa dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sabu 310 Kilogram Ditangkap dari Jaringan Timur Tengah
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, ketika memberikan keterangan pada hari Selasa (11/5). (Foto: Humas Polda Metro Jaya)
Sabu 310 Kilogram Ditangkap dari Jaringan Timur Tengah
Sabu seberat 310 yang sita dari dua tersangka jaringan narkotika Timur Tengah.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ratusan kilogram. Sabu tersebut berasal dari dua orang tersangka yang masuk dalam jaringan internasional Timur Tengah.

“Kedua tersangka memang dicurigai melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kemudian setelah diikuti, ada hal yang mengejutkan, karena saat digeledah ditemukan jumlah narkoba fantastis sebanyak 310 kilogram,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, hari Selasa (11/5).

Mereka ditangkap pada hari Sabtu (8/5). “Diduga, jaringan ini dikendalikan antar negara dari Timur Tengah, diduga dari Iran. Dikendalikan oleh sindikat narkoba dari Nigeria, untuk beroperasi di wilayah Indonesia,” katanya.

Fadil menuturkan pihak Polres Metro Jakarta Pusat bersama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Metro Jaya terus berkoordinasi untuk mendalami kasus ini. Sebab, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di tingkat Polres. “Ini adalah tangkapan Satresnarkoba Polres yang terbesar,” imbuh Fadil.

Para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman pidana paling sedikit enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Modus Baru

Dalam keterangan tertulis, Polda Metro Jaya menyebutkan sabu itu dibungkus dan terdapat tulisan dalam huruf Arab.“Ini karena bungkusannya, besarannya ditulis menggunakan bahasa dan abjad Arabic, jadi patut diduga dari Timur Tengah,” katanya.

Fadil menuturkan, jaringan pengedar narkotika ini menggunakan modus baru dalam melakukan transaksi barang haram tersebut. Diketahui, mereka menjadikan mobil sebagai tempat penyimpanan dan transaksi agar tidak diketahui oleh pihak kepolisian.

“Mereka menggunakan mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi B 9419 CCD dan menyimpan sabu di dalamnya. Kemudian, yang berbeda adalah sabu tersebut dikemas dalam sebuah botol tupperware,” kata Fadil.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, peredaran narkoba ini berhasil diungkap setelah melalui masa pengejaran selama beberapa bulan.

Meski begitu, dua orang tersangka dan barang bukti pun masih terus didalami pihak penyidik guna penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan negara lain untuk mengungkap lebih terang kasus ini.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home