Pengadilan Turki: Larangan YouTube Langgar HAM
ANKARA, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan tinggi Turki pada Kamis (29/5) memutuskan bahwa larangan total terhadap penggunaan YouTube melanggar hak dan kebebasan pribadi, memungkinkan situs berbagi video terkenal itu untuk kembali diakses.
YouTube dilarang di Turki sejak 27 Maret setelah situs tersebut digunakan untuk menyebarkan rekaman suara beberapa pejabat senior pemerintahan, militer dan intelijen tentang kemungkinan aksi militer di Suriah yang tengah dilanda perang.
Keputusan tersebut merupakan tanggapan dari komplain individu kepada mahkamah konstitusional atas dasar pelanggaran HAM, tutur seorang pejabat dari kantor perdana menteri kepada AFP.
Kementerian transportasi Turki yang juga bertanggung jawab dalam layanan komunikasi dijadwalkan akan diberitahu tentang putusan tersebut, tambah pejabat itu.
Keputusan pengadilan tersebut “mengikat” dan akses ke YouTube akan diberikan dalam beberapa jam mendatang, lapor saluran televisi swasta NTV.
Bulan lalu, pemerintah mengatakan pihaknya akan terus memblokir YouTube meski dua pengadilan yang terpisah memerintahkan larangan tersebut untuk dicabut.
Pada Maret, Turki juga memblokir Twitter setelah situs tersebut digunakan untuk menyebarkan serentetan kebocoran yang mengindikasikan Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan dan lingkaran dekatnya terlibat dalam korupsi. (AFP)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...