Pengadilan UEA Pidanakan 20 Anggota Sel Ikhwanul Muslimin
ABU DHABI, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Tinggi Uni Emirat Arab (UEA) telah memenjarakan 30 orang, termasuk 20 orang Mesir, karena membentuk sel Ikhwanul Muslimin di negara itu, kata sumber pengadilan kepada AFP.
Hukuman yang dijatuhkan penjara tiga bulan sampai lima tahun. Namun pengadilan menyatakan salah satu terdakwa tidak bersalah atas beberapa dakwaan.
Sel organisasi Ikhwanul Muslimin itu terdiri dari sepuluh warga UEA dan 20 warga Mesir, termasuk enam orang yang dijatuhi hukuman secara in absentia. Terpidana warga Mesir itu akan dideportasi setelah menjalani hukuman mereka, kata sumber itu.
Pengadilan juga memerintahkan pembubaran Ikhwanul Muslimin, penutupan kantor dan penyitaan properti yang ada di UAE. Dan kelompok ini telah dilarang di sebagian besar wilayah negara itu.
UAE, Kuwait dan Arab Saudi berjanji menyediakan bantuan miliaran dolar Amerika Serikat bagi Mesir setelah penggulingan Presiden Mohammed Morsi, presiden yang merupakan anggota Ikhwanul Muslimin, pada bulan Juli 2013.
Sesi pengadilan pada hari Selasa (21/1) dimulai dengan hakim menyebutkan bahwa pengadilan telah mendengarkan semua kesaksian terdakwa, pengacara mereka dan penuntut, dan telah membuat keputusan berdasarkan aturan hukum, seperti disebutkan kantor berita UEA, Emirates News Agency. (AFP / ahram.org.eg)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...