Morsi Akan Diadili pada 16 Februasi dalam Kasus Kolaborasi dengan Teroris
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Sebuah pengadilan banding di Kairo, Mesir, memerintahkan mantan Presiden terguling, Mohammed Morsi diajukan kepengadilan pada 16 Februari mendatang. Pernyataan yang dikeluarkan hari Selasa (21/1) itu menyebutkan Morsi akan diadili atas tuduhan bekerja sama dengan Hamas, Hizbullah dan organisasi lainnya untuk melakukan tindakan teroris di Mesir.
Menurut pernyataan sebelumnya oleh kantor Jaksa Agung Mesir, Morsi dan 35 terdakwa lainnya, termasuk anggota terkemuka Ikhwanul Muslimin dan mantan penasihat presiden, akan diadili karena diduga berkolaborasi dengan organisasi-organisasi asing untuk melakukan aksi teror di Mesir.
Tuduhan itu termasuk tindakan mengungkapkan rahasia pertahanan Mesir ke luar negeri, pendanaan kepada teroris, dan pelatihan militer. Tuduhan itu menyebutkan bahwa mereka melakukan untuk mencapai tujuan organisasi di tingkat internasional dari Ikhwanul Muslimin.
Pernyataan itu secara khusus menuduh para pemimpin Ikhwanul Muslimin berkolaborasi dengan penguasa Gaza Hamas, kelompok Syiah Lebanon, Hizbullah dan organisasi laindi dalam dan di luar Mesir. Kolaborasi itu menyangkut untuk menyelundupkan senjata, mengatur pelatihan militer bagi anggota kelompok itu di Jalur Gaza, dan skema pendanaan untuk membangkitkan kekacauan dan mengancam keamanan nasional di Mesir.
Jaksa juga menuduh Ikhwanul Muslimin mensponsori serangan teroris terhadap sasaran militer dan polisi di Semenanjung Sinai, kawasan yang berbatasan dengan Israel dan Gaza, setelah pemecatan Morsi.
Atas tuduhan itu, para pemimpin Hamas telah menyatakan membantah bahwa pihaknya terhubung ke setiap kerusuhan di Mesir.
Imbal Jasa
Pernyataan Kejaksaan Agung Mesir itu menambahkan bahwa pembantu Morsi, termasuk penasihat keamanan nasional, Essam El-Haddad, dituduh telah membocorkan laporan rahasia kepada organisasi internasional Ikhwanul Muslimin, Garda Revolusi Iran, serta Hizbullah sebagai imbalan atas kerja sama mereka dalam operasi teroris.
Tuduhan terhadap terdakwa itu menyangkut tindakan dalam periode 2005 dan 2013.
Sembilan belas dari para terdakwa, termasuk Morsi, sudah berada di balik jeruji besi tahanan. Dan jaksa telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 17 tersangka lainya.
Morsi adalah presiden pertama yang dipilih dalam pemilihan yang bebas. Dia merupakan salah satu pemimpin Ikhwanul Muslimin. Morsi digulingkan pada tanggal 3 Juli oleh militer di tengah protes massa terhadap pemerintahan yang dinilai sectarian, dan hanya bertahan satu tahun.
Selain itu, Morsi juga tengah dihadapkan ke pengadilan atas hasutan pembunuhan dan kekerasan selama bentrokan antara pendukungnya dengan lawan-lawan politik di Istana Kepresidenan Ittihadiya pada tanggal 4 Desember 2012. Bentrokan itu mengakibatkan terbunuhnya delapan orang, termasuk empat anggota Ikhwanul Muslimin. (ahram.org.eg)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...