Pengadilan Umum atau Militer?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Proses peradilan kasus penyerangan Lapas Cebongan yang disinyalir melibatkan oknum TNI, dalam hal ini Kopassus, masih berada dalam pertimbangan antara diserahkan pada Pengadilan Umum atau Pengadilan Militer.
Beberapa pihak telah menyampaikan pro dan kontra terhadap rencana proses peradilan kasus tersebut di Pengadilan Militer.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, seperti dilansir Metrotvnews.com mengatakan pada Selasa (9/4) kemarin mengatakan bahwa yang terpenting adalah transparansi dalam proses peradilan.
“Tidak menjadi persoalan soal peradilan apa, tetapi keputusannya sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Meskipun, pada kenyataannya, dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat maupun Undang-Undang TNI, kasus seperti Cebongan sudah diamanatkan agar ditindak pidana umum di Peradilan Umum.
“Pada TAP MPR dan UU TNI, diisyaratkan bahwa pelaksanaannya harus dengan merevisi terlebih dahulu yurisdiksi peradilan militer,” terangnya lagi.
Seraya menekankan kesusaian hukum, Denny menuturkan bahwa ke depannya perkara-perkara pidana umum yang dilakukan oleh oknum militer agar diadili dalam peradilan umum.
“Peradilan militer nantinya, hanya akan bicara tentang persoalan-persoalan yang terkait dengan tindak pidana di situasi perang saja,” tuturnya.
Editor : Wiwin Wirwidya Hendra
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...