Loading...
INDONESIA
Penulis: Claudya Ananda Putri Kawet 10:04 WIB | Rabu, 10 April 2013

Pengadilan Umum atau Militer?

Lembaga Pemasyarakatan Sleman, Yogyakarta

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Proses peradilan kasus penyerangan Lapas Cebongan yang disinyalir melibatkan oknum TNI, dalam hal ini Kopassus, masih berada dalam pertimbangan antara diserahkan pada Pengadilan Umum atau Pengadilan Militer.

Beberapa pihak telah menyampaikan pro dan kontra terhadap rencana proses peradilan kasus tersebut di Pengadilan Militer. 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, seperti dilansir Metrotvnews.com mengatakan pada Selasa (9/4) kemarin mengatakan bahwa yang terpenting adalah transparansi dalam proses peradilan.

“Tidak menjadi persoalan soal peradilan apa, tetapi  keputusannya sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Meskipun, pada kenyataannya, dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat maupun Undang-Undang TNI, kasus seperti Cebongan sudah diamanatkan agar ditindak pidana umum di Peradilan Umum.

“Pada TAP MPR dan UU TNI, diisyaratkan bahwa pelaksanaannya harus dengan merevisi terlebih dahulu yurisdiksi peradilan militer,” terangnya lagi.

Seraya menekankan kesusaian hukum, Denny menuturkan bahwa ke depannya perkara-perkara pidana umum yang dilakukan oleh oknum militer agar diadili dalam peradilan umum.

“Peradilan militer nantinya, hanya akan bicara tentang persoalan-persoalan yang terkait dengan tindak pidana di situasi perang saja,” tuturnya.

Editor : Wiwin Wirwidya Hendra


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home