Pengajuan Capres Harus Ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen Partai
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan tentang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Presiden Tahun 2014 yang dibuka tanggal 18 Mei sampai 20 Mei 2014.
Menurut Ferry partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon yang memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif 2014.
"Kalau berdasarkan jumlah kursi berarti hitungannya 20 persen dari 560 kursi DPR atau 112 kursi. Artinya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 112 kursi di DPR dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Jumat (9/5).
Ferry menjelaskan, bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tidak dapat dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lain.
Dan “Kesepakatan pengajuan pasangan calon antar partai politik atau gabungan partai politik wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik masing-masing. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis,” kata Ferry.
Menurut Ferry, partai politik atau gabungan partai politik yang sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon dan telah mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU, tidak dapat lagi menarik dukungannya.
Minta Izin Kepada Presiden
Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga menyampaikan, bagi para pejabat negara yang akan maju sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. Pejabat negara yang dimaksud adalah menteri, ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara bagi kepala daerah yang akan maju sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, kata Ferry, harus meminta izin kepada Presiden.
“Izin tersebut dibuat dalam bentuk surat. Surat izin itu wajib disampaikan kepada KPU dan menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," terang Ferry.
Ferry menegaskan, saat pendaftaran, pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib hadir di KPU. Jika tidak hadir, maka partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat melakukan kegiatan pendaftaran.
“Kecuali, pasangan calon tersebut tidak hadir karena halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang,” tambah Fery. (setkab.go.id)
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...