Pengajuan Palestina Jadi Anggota Interpol Ditangguhkan
KUTA, SATUHARAPAN.COM - Permintaan tiga negara untuk menjadi anggota Interpol pada Sidang Umum Interpol ke-85 yang berlangsung di Kuta, Bali belum dapat diproses dan pembahasan terkait hal tersebut ditunda hingga pelaksanaan sidang umum Interpol berikutnya.
"Ses National Central Bureaus (NCB) Polri" Brigjen Pol Naufal M. Yahya di Kuta Bali, Jumat (11/11) mengatakan bahwa tiga negara tersebut adalah Palestina, Kosovo dan Kepulauan Solomon.
"Tiga negara observer yang ingin menjadi anggota (Interpol) belum bisa disahkan karena tidak memenuhi kuorum," kata dia.
Menurutnya, hasil keputusan Komite Eksekutif Interpol memutuskan untuk menunjuk penasihat yang bertugas mengkaji dan membuat rekomendasi tentang keanggotaan negara baru yang akan menjadi anggota Interpol sesuai dengan kriteria yang jelas dan transparan.
Komite Eksekutif pun telah menunjuk mantan Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Kuasa Hukum PBB, Hans Corell sebagai penasihat untuk melaksanakan kajian keanggotaan baru Interpol. Selanjutnya proses keanggotaan baru Interpol dapat diajukan kembali pada Sidang Umum Interpol ke-86 di Beijing, Tiongkok pada 2017.
"Selama kajian dilakukan, semua pengajuan aplikasi keanggotaan Interpol dari Republik Kosovo, Negara Palestina dan Kepulauan Solomon untuk sementara ditangguhkan," kata dia. (AFP)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Banjarmasin Gelar Festival Budaya Minangkabau
BANJARMASIN, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberikan dukungan p...