Loading...
DUNIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 13:46 WIB | Jumat, 11 November 2016

Pengajuan Palestina Jadi Anggota Interpol Ditangguhkan

Ilustrasi. Warga Palestina mengikuti unjuk rasa untuk memeperingati 12 tahun kematian mendiang pemimpin Palestina Yasser Arafat di Ramallah, Tepi Barat, 10 November 2016. (Foto: ABBAS MOMANI/AFP)

KUTA, SATUHARAPAN.COM - Permintaan tiga negara untuk menjadi anggota Interpol pada Sidang Umum Interpol ke-85 yang berlangsung di Kuta, Bali belum dapat diproses dan pembahasan terkait hal tersebut ditunda hingga pelaksanaan sidang umum Interpol berikutnya.

"Ses National Central Bureaus (NCB) Polri" Brigjen Pol Naufal M. Yahya di Kuta Bali, Jumat (11/11) mengatakan bahwa tiga negara tersebut adalah Palestina, Kosovo dan Kepulauan Solomon.

"Tiga negara observer yang ingin menjadi anggota (Interpol) belum bisa disahkan karena tidak memenuhi kuorum," kata dia.

Menurutnya, hasil keputusan Komite Eksekutif Interpol memutuskan untuk menunjuk penasihat yang bertugas mengkaji dan membuat rekomendasi tentang keanggotaan negara baru yang akan menjadi anggota Interpol sesuai dengan kriteria yang jelas dan transparan.

Komite Eksekutif pun telah menunjuk mantan Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Kuasa Hukum PBB, Hans Corell sebagai penasihat untuk melaksanakan kajian keanggotaan baru Interpol. Selanjutnya proses keanggotaan baru Interpol dapat diajukan kembali pada Sidang Umum Interpol ke-86 di Beijing, Tiongkok pada 2017.

"Selama kajian dilakukan, semua pengajuan aplikasi keanggotaan Interpol dari Republik Kosovo, Negara Palestina dan Kepulauan Solomon untuk sementara ditangguhkan," kata dia. (AFP)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home