Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:23 WIB | Rabu, 24 Juni 2015

Pengamat: Dana Aspirasi Ibarat Politik Sinterklas

Diskusi Publik dengan Tema Desain Kabinet Trisakti, di Ruang The Only One, FX Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9). Dari kiri: Philip J. Vermonte (Peneliti CSIS), Ilham Khoiri (Wartawan Kompas), dan Andar Nubowo (Direktur Eksekutif IndoStrategi). (Foto: Dok satuharapan.com/Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat politik dari Indostrategi Research and Consulting (IndoStrategi) Andar Nubowo mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau Dana Aspirasi.

Menurutnya dana itu nantinya dibagikan langsung oleh 565 anggota dewan di daerah pemilihannya masing-masing.

Dikatakan Andar nantinya penyaluran Dana Aspirasi ibarat politik Sinterklas karena akan jatuh pada program-program konsumtif, termasuk aksi bagi-bagi uang kepada masyarakat.

"Dana aspirasi misalnya tidak untuk menciptakan ekonomi kreatif baru, pemberdayaan politik dan ekonomi warga. Tetapi untuk hal lain yang tidak menunjang pembangunan infrastruktur publik dan kesejahteraan lahir batin," kata Andar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (24/6).

Sehingga, kata Andar dapil atau desa yang mendapat Dana Aspirasi tetap tidak akan berkembang maju secara lahir dan batin.

Menurut Andar, Dana Aspirasi merupakan salah satu fasilitas bagi anggota dewan untuk menjaga aspirasi di dapilnya secara gratis.

"Sebab, dananya disuntik dari negara," katanya.

Disetujuinya usulan Dana Aspirasi oleh tujuh dari 10 fraksi membuktikan bahwa anggota dewan butuh anggaran yang dapat disalurkan secara langsung ke dapil.

Dana Aspirasi bisa menjadi penyempurna bagi Dana Desa yang belum lama digelontorkan Presiden Joko Widodo sekitar Rp 1 miliar untuk tiap desa. Terlihat, legislatif merasa perlu untuk menyaingi dana dari Presiden.

"Apalagi kalau bukan untuk membangun dan melekatkan citra politik, kampanye politik di tengah masyarakat," kata dia.

"Ini semacam perang aspirasi dengan menggunakan uang negara," tegas direktur eksekutif Indostrategi Research and Consulting tersebut.

Sebelumnya DPR membuat peraturan tentang Dana Aspirasi dengan dalih sebagai amanah atau penafsiran pasal 78 dan pasal 80 huruf J Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dua pasal itu mengatur anggota DPR berhak untuk memperjuangkan dan mengusulkan program pembangunan daerah pemilihan.

Sesuai draf RAPBN 2016, Dana Aspirasi diusulkan sebesar Rp 11,2 triliun atau diberikan Rp 20 miliar kepada setiap anggota dewan per tahun.

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home