Pengamat: Delegasikan Amanat Rakyat Ke DPRD
TERNATE, SATUHARAPAN.COM - Pengamat dari Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara (Malut), DR Muhtar Adam berharap, rencana pengesahan UU Pilkada yang masih dalam tahapan pembahasan DPR-RI sebaiknya didelegasikan kepada DPRD.
"Hal itu telah disepakati dalam sebuah sistem pemerintahan, di mana reformasi itu memberikan kekuatan dua hal yang sangat penting bagi legislatif yang pertama adalah pemberian kekuasaan budgeting kepada DPRD, DPR-RI, sehingga DPRD harus didelegasikan membawa amanat rakyat, salah satunya memilih kepala daerah melalui DPRD," katanya di Ternate, Sabtu (20/9).
Sehingga, perubahan dalam tata perencanaan GBHN dan memasukkan RPJM dan berbagai macam dokumen perencanaannya kalau memang kita menyepakati sistem desentralisasi mestinya Pola pemerintahan yang seimbang.
"Kita belajar dari perjalanan pemerintahan kita dalam periode awal reformasi dan terbitnya Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 itu memberikan kewenangan pemilihan langsung untuk memilih kepala daerah itu yang terjadi adalah keseimbangan pemerintahan antara pemerintah daerah dalam posisi eksekutif dan DPRD dalam posisi legislatif," katanya.
Sehingga, memberikan penghargaan kepada DPRD dalam posisi legislasi, tetapi kalau dipelajari UU nomor 33 tahun 2004, posisi legislatif bahkan diterjemahkan oleh Kementerian Dalam Negeri bukan sebagai dewan, sehingga cenderungnya menjadi dinas karena menyemangati dari kata-kata dalam UU itu dan pemerintah daerah itu eksekutif pemerintahan daerah itu legislatif dan eksekutif.
Pasalnya, DPRD dalam hal kekuasaan legislasinya dapat digugurkan fungsi legislasi itu oleh eksekutif, sementara fungsi legislatif bisa menggugurkan legislasi DPRD adalah Kementerian bisa membatalkan Perda.
Padahal, dalam konsep ketatanegaraan semestinya Perda itu yang bisa memberikan hak veto adalah Mahkamah Konstitusi, bukan Kementerian, sama seperti eksekutif dan legislatif.
Ia menilai, ada pelemahan terhadap DPRD, sehingga dari sisi itu kalaupun terjadi pemilihan tidak langsung maka hak kekuasaan itu ada pada DPRD, DPRD memiliki hak veto atas penyelenggaraan pemda yang tidak efisien dalam tata kelola keuangan daerah atau dalam pelaksanaan visi-misi.
Sekarang ini DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan kepala daerah dan atau melakukan koreksi kepada kepala daerah atas penyelenggaraan pembangunan daerah, dalam satu tahun kita mendengar laporan pertanggungjawaban kepala daerah tapi setelah LKPJ pemerintah menyampaikan tanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah setelah diaudit BPK di mana fungsi DPRD fungsi DPRD merekomendasikan jika diterima ya ia kalau tidak terima juga sama saja, sehingga DPRD tidak kuat dalam fungsi legislasi," ujarnya.
Sehingga, DPRD yang dipilih oleh rakyat tidak memiliki hak dan tidak memiliki kekuatan untuk menggunakan hak veto pemerintahan itu menjadi tidak efektif dan pola hubungan yang tidak efektif dalam konsep desentralisasi itu masalah utamanya.
Dimana, demokrasi memberikan pemilihan langsung kepada wakil-wakil di DPRD, maka kalau sudah memberikan amanat kepada DPRD mestinya ada tahapan langsung proses memberikan pendelegasian amanat rakyat kepada DPRD maka selanjutnya kepercayaan publik ke DPRD harus diberikan. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...