Pengamat: Kenaikan Tarif STNK dan BPKB Perlu Dikaji Ulang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat Politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Idil Akbar mengatakan kebijakan Pemerintah yang menaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan perlu dikaji ulang.
“Menurut saya secara prinsip kenaikan pengurusan BPKB dan STNK perlu dikaji ulang,” kata Idil saat dihubungi wartawan di Jakarta hari Selasa (3/1).
Menurutnya masyarakat perlu mengetahui dan mendapat kejelasan sebab kenaikan tarif yang cukup signifikan. Kenaikan tarif seharusnya diimbangi dengan kualitas pelayanan. Ia menilai perlu dibuktikan dengan kualitas pelayanan, serta kejelasan alasan dinaikannya tarif tersebut.
“Saya kira ini perlu dibuktikan dan ditunjukkan terlebih dahulu. Ataukah kenaikan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pungli sebagaimana cukup banyak masyarakat mengalaminya, itu pun perlu ditunjukkan secara jelas dengan komitmen dan konsisten,” kata dia.
Idil mengatakan kenaikan tarif memiliki alasan kuat ketika Pemerintah terlebih dahulu melakukan pembenahan di dalam pengurusan surat-surat kendaraan bermotor secara mudah, nyaman dan meminimalisir keraguan.
“Jika kondisi ideal seperti ini sudah tercapai saya yakin masyarakat tak punya alasan untuk menolak kenaikan tersebut,” kata dia.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...