Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 01:02 WIB | Kamis, 21 November 2013

Pengamat: Koruptor Layak Untuk Dimiskinkan

Andi Alfian Malaranggeng, 17 Oktober resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengamat politik dari Universitas Indonesia Iberamsyah berpendapat putusan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum memberikan efek jera kepada para koruptor, sehingga koruptor layak untuk dimiskinkan.

Menurut Iberamsjah, di Jakarta, Rabu (20/11), hakim Tipikor masih lemah dalam memberikan vonis hukuman sehingga tidak membuat jera pelakunya.

Ia mengatakan, kasus yang melibatkan Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor, dalam kasus korupsi Hambalang patut diberikan hukuman yang seberat-beratnya.

"Orang seperti bos Adhi Karya (Teuku Bagus), layak dimiskinkan dan dikenakan hukuman gantung. Dia melanggar sumpah jabatan dan mencederai amanah rakyat," tegasnya.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan lantaran selama ini hakim Tipikor tidak memberikan hukuman jera kepada pelakunya.

"Biar pejabat pikir dua kali untuk korupsi. Coba bayangkan sekarang dia kerja di BUMN, lobi-lobi hingga miliaran rupiah untuk uang pelicin maksudnya memperkaya orang lain, apa benar itu? Mending buat makan orang miskin jadi pahala," katanya.

Kendati demikian, dirinya yakin hakim tidak berani melakukan apa yang diutarakannya. "Kalau hanya beberapa tahun apa gunanya wong dia sudah lakukan korupsi hingga miliaran rupiah," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/11), menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang Teuku Bagus Mohammad Noor untuk 20 hari pertama di rumah tahanan KPK di Salemba, Jakarta Pusat.

"KPK hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka TBM (mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya) terkait penyidikan kasus," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam. 

Mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor itu ditahan usai diperiksa untuk kedua kalinya oleh penyidik KPK sejak menjadi tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013. 

Teuku Bagus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Teuku Bagus diduga bersama-sama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. 

Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi. 

Belakangan ini KPK juga telah menetapkan Mahfud Suroso selaku Direktur PT Dutasari Citralaras ebagai tersangka. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang, sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang sedangkan hingga 2008, istri Anas Urbaningrum yaitu Athiyyah Laila juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut.

BPK telah menetapkan kerugian karena proyek Hambalang senilai Rp 463,66 miliar. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home