Pengamat: Pemprov DKI Pikir Ulang Terapkan Perda Minimarket
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat tata kota Yayat Supriatna mengatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat diharapkan berpikir ulang untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta yang salah satunya minimarket di Jakarta tidak boleh buka 24 jam.
Menurut Yayat lantaran masyarakat Jakarta akan dirugikan dengan adanya keputusan tersebut.
"Masyarakat Jakarta akan dirugikan, karena masyarakat Jakarta tidak ingin dibatasi, jadi orang-orang pasti akan butuh dengan minimarket yang buka 24 jam," kata Yayat di Jakarta, Sabtu (17/1).
Selain itu, kata Yayat, Djarot harus memberikan pengecualian dari Perda tersebut, seperti tidak diterapkan di kawasan pusat kota.
"Tentu ada pengecualian di kawasan-kawasan, seperti di pasar-pasar maupun di pusat kota Jakarta," kata dia.
Dikatakan Yayat jika pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan Perda itu, akan menjadi polemik bagi masyarakat Ibu Kota, karena masyarakat akan merasa dirugikan jika minimarket tutup hanya sampai jam 22.00 WIB malam.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mengatakan mini market di Jakarta tak boleh buka 24 jam. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta, minimarket hanya bisa beroperasi sampai dengan 22.00 WIB.
Kata Djarot kalaupun ingin beroperasi 24 jam mini market tersebut harus mengajukan izin ke Gubernur DKI Jakarta.
Untuk melaksanakan aturan tersebut, politikus PDI Perjuangan itu mengaku telah menginstruksikan agar mini market yang menyalahi izin diberi surat teguran. Dia meminta Dinas Koperasi dan UMKM DKI Jakarta melakukan revisi terhadap Perda nomor 2. Pasalnya, jika Perda tersebut tidak direvisi, kata dia, hampir seluruh minimarket di Jakarta melakukan pelanggaran.
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...