Pemda Diimbau Sesuaikan Tarif Angkutan Dalam Kota
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dalam pertemuan dengan Para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi dan Ketua DPP Organda, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyampaikan tiga hal penting yang harus menjadi perhatian para pemerintah daerah sesuai arahan Presiden.
“Ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah. Pertama upaya penyesuaian tarif angkutan umum terutama angkutan dalam kota terhadap penurunan harga BBM, kedua pengelolaan terminal type A, dan ketiga pengelolaan alat uji KIR di daerah,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat memberi pengarahan pada rapat “Tarif Angkutan Jalan Terhadap Perubahan Harga BBM” bersama para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Daerah dan Ketua DPP ORGANDA di Ruang Kutai, Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Kamis (15/1).
Lebih lanjut, Menhub menjelaskan agar pemerintah daerah berupaya melakukan penyesuaian tarif angkutan dalam kota sehubungan dengan turunnya harga BBM.
“Masyarakat menilai kenaikan angkutan umum terutama dalam kota tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat sebesar 10 persen. Kalau memungkinkan bisa diturunkan misalnya Rp 100-Rp 200. Kalaupun jika memang tidak bisa, agar pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat di media massa. Selain itu diharapkan perusahaan operator angkutan umum juga ikut memberi penjelasan, “ kata Menhub.
Terkait terminal tipe A, Menhub menyampaikan tahun 2016 terminal type A akan kembali ke pusat dan persiapan yang dilakukan harus matang.
“Tantangan yang akan dihadapi bagaimana nanti personelnya dan pengelolaan layanan karena saya menilai pengelolaan layanan tidak bisa dilakukan oleh UPT. Selanjutnya silahkan didiskusikan,” kata Menhub.
Selain itu Menhub juga menegaskan, alat Uji KIR di daerah akan diusahakan dipegang kembali oleh pemerintah pusat, karena penekanan aspek keselamatan di jalan serta perawatan jalan.
“Saya berusaha agar alat uji KIR untuk dipegang oleh pemerintah pusat, karena saya melihat spiritnya tidak cocok apabila dijadikan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata Menhub.
Ia menekankan alat uji KIR di setiap daerah memiliki standar berbeda. Untuk itu, ia meminta agar dibahas dalam rapat kerja selanjutnya, apakah nantinya pemerintah pusat harus membuat standar dan dilakukan pemeriksaan terhadap peralatan tersebut.
Menhub melanjutkan hal yang telah berjalan antara lain pengurangan biaya balik nama untuk kendaraan plat kuning. Hal lain yang perlu didiskusikan adalah standar pelayanan angkutan umum, serta penentuan masa transisi.
“Selain itu masalah kepemilikan angkutan umum terkait potensi PSO (Public Service Obligation) perlu didiskusikan. Banyak yang bertanya mengapa angkutan jalan tidak diberi PSO? Hal ini kaitannya dengan kepemilikan angkutan umum seperti satu koperasi hanya punya 2-3 kendaraan. Coba dibuat misalnya satu koperasi digabung atau dibentuk konsorsium sehingga memiliki 20 kendaraan dan bisa ada potensi pemberian PSO,” katanya.
Menhub juga menekankan pembahasan pengelolaan BRT (Bus Rapid Transit) yang diberikan pemerintah pusat, kepada pemerintah daerah. “Silahkan dibahas bagaimana pengelolaannnya apakah mau diserahkan ke DAMRI atau Pemda untuk merawatnya, “ kata Menhub. (dephub.go.id)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...