Pengamat: Praperadilan Tak Buktikan BG Tidak Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pakar hukum tata negara Univesitas Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan, pada Senin (16/2), dapat dilihat dari dua sisi.
Pertama, keputusan itu membuktikan ada kesalahan dalam proses penetapan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, dalam hal ini pemimpin KPK secara administratif.
“Keputusan itu membuktikan bahwa ada kesalahan dalam proses penetapan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Oleh karena itu harus ada proses penyelidikan lebih lanjut apakah ini ada unsur suap, penyalahgunaan kekuasaan, atau hal lainnya, lembaga hukum wajib menindaklanjuti,” kata Asep dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, Senin (16/2).
Selanjutnya, ia menilai keputusan tersebut hanya memutuskan terdapat kesalahan prosedur dalam penetapan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka, bukan membuktikan yang bersangkutan tidak terlibat tindak pidana korupsi. Sehingga, menurut Asep, dibutuhkan lembaga pengadilan khusus untuk membuktikan bahwa Komjen Polisi Budi Gunawan memang tidak terlibat kasus korupsi.
“Keputusan pengadilan ini hanya membuktikan penetapan tersangkanya tidak sah, jadi kalau kemudian Presiden Joko Widodo menggunanakan alasan ini untuk mengangkat Komjen Polsii Budi Gunawan sebagai Kapolri, itu sah.
Namun, dia menambahkan, bila setelah dilantik menjadi Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Presiden harus memberhentikan yang bersangkutan. “Tapi bila tidak terbukti dan Komjen Polisi Budi Gunawan bekerja dengan baik, maka masyarakat indonesia harus memberi dukungan,” kata Asep.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...