Loading...
INDONESIA
Penulis: Sotyati 11:52 WIB | Kamis, 25 September 2014

Pengamat: RUU Pemda Tidak Langgar Demokrasi

Aktivis prodemokrasi yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Pilkada Langsung menggelar aksi mendukung pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung di depan Gedung DPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (24/9). (Foto: Dedy Istanto)

DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Bali, Prof Dr Yohanes Usfunan, mengatakan Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) yang disahkan pada Kamis (25/9) ini, tidak melanggar demokrasi.

"RUU Pemda tidak dapat dikatakan melanggar demokrasi karena sudah sesuai dengan amanah konstitusi," katanya di Denpasar, Kamis.

Dia berpendapat tidak benar pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak sah dan melanggar hak demokrasi. Usfunan menegaskan, berdasarkan amanah konstitusi tersebut sudah tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 tentang otonomi daerah yang seluas-luasnya. Namun, harus sesuai dengan ketentuan soal otonomi daerah tersebut.

"RUU Pemda tersebut tidak salah, yang penting sudah ada kententuan terkait itu," ujarnya.

Dia mendukung RUU Pemda tersebut apabila memiliki ketentuan presiden bisa memecat kepala daerah yang melanggar kebijakan pemerintah pusat, presiden berwenang memberikan sanksi kepada kepala daerah yang berkinerja buruk, juga gubernur bertanggung jawab kepada pemerintah pusat terkait pengawasan kinerja bupati dan wali kota. "Saya sangat mendukung apabila ada ketentuan seperti itu," katanya.

Ia menambahkan, apabila RUU Pemda tersebut disahkan dan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD, akan mudah mengontrol pendapatan calon kepala daerah tersebut dan menghemat anggaran pemilu.

"Tidak benar pemilihan melalui DPRD seolah-olah memangkas hak demokrasi rakyat," ujarnya.

Prof Usfunan berpendapat, pemilihan langsung memiliki kelemahan masih adanya peluang untuk melakukan politik uang, dan penyalahgunaan wewenang oleh patahana (incumbent) yang memaksakan okum pejabat tertentu untuk memilih salah satu calon kepala daerah.

Selain itu, dia menilai pengawasan KPUD masih lemah dan terkadang menyalahi wewenang yang diamanahkan sehingga masih banyak menimbulkan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah secara langsung.

"Pemilu langsung banyak menghabiskan biaya. Pendaftaran calon kepala daerah harus melewati tahap ke panitia penyelenggara dahulu yang juga memerlukan uang," ujar Usfunan. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home