Pengamat: Sumber Dana Kampanye Parpol Harus Transparan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia Ari Junaedi mengatakan sumber dan aliran dana untuk kampanye partai politik dan calon anggota legislatif harus dibuat transparan guna mencegah korupsi oleh pejabat negara untuk pendanaan kampanye.
"Itu sudah menjadi keharusan bahwa sumber dana kampanye untuk parpol dan caleg itu harus transparan. Jadi, kita harus tahu sumber dananya dari mana maka ke depan harus ada aturan yang tegas," kata Ari saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, akhir-akhir ini seringkali politisi, baik yang menjabat sebagai anggota DPR maupun pejabat negara lainnya, tertangkap melakukan tindak pidana korupsi karena harus mencari dana kampanye bagi partainya dan pencalonan dirinya sebagai caleg.
"Sebetulnya ketentuan yang dibuat oleh undang-undang sudah cukup jelas dalam mengatur sumbangan dari perorangan dan sumbangan dari badan hukum. Namun, dalam praktiknya sering dimanipulasi oleh parpol," ujarnya.
Misalnya, kata dia, ketentuan Undang-Undang No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang memuat ketentuan pengaturan dana kampanye, diantaranya mengatur tentang sumber sumbangan, batasan sumbangan, dan kewajiban untuk melakukan pelaporan dan audit atas dana kampanye.
Selanjutnya, Ari berpendapat dibutuhkan langkah pencegahan agar dana kampanye partai politik dan caleg tidak diperoleh dari hasil korupsi.
Ia mengatakan dalam tindak pecegahan itu perlu ada pengawasan yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui sumber dan aliran dana kampanye parpol dan caleg.
"Rekening partai politik, terutama transaksi yang terjadi di rekening si bendahara umum parpol itu, perlu diawasi oleh PPATK. Masalah lainnya, orang-orang yang menjadi bendahara umum parpol itu banyak yang ditugaskan di Banggar (Badan Anggaran) DPR," katanya.
Ia menilai keadaan, di mana para bendahara umum parpol seringkali diberikan posisi sebagai anggota Banggar DPR, dapat menjadi sumber-sumber rawan korupsi bagi pendanaan parpol.
"Saya melihat ada kecenderungan orang-orang yang menjadi bendahara umum parpol itu memang diposisikan sebagai anggota Banggar DPR. Jadi, saya melihat ada semacam `permainan-permainan` yang memang dilindungi," tuturnya.
Oleh karena itu, Ari menyarankan agar di masa depan Banggar DPR harus "steril" dan tidak mencakup anggota-anggota DPR yang merangkap sebagai bendahara umum dari partai politik. (Antara)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...