Ketua Majelis Kehormatan MK Datangi KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menemui pimpinan KPK terkait Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar.
"Saya menghadap ketua KPK untuk menambah informasi berkaitan dengan tugas-tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Harjono sesaat tiba di Gedung KPK, Rabu, sekitar pukul 19.30 WIB.
Harjono yang datang didampingi Sekretaris Majelis Kehormatan MK Hikmahanto Juwana mengatakan Majelis Kehormatan membutuhkan informasi terkait Akil Mochtar.
"Yang dibutuhkan keterangan dari Pak Akil. Saya belum tahu KPK punya (informasi) apa dan KPK izinkan kita untuk punya apa," ujar Harjono.
Majelis Kehormatan MK dibentuk setelah KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan suap penyelesaian sengketa pemilihan kepada daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Majelis Kehormatan berencana akan memeriksa Akil Mochtar dalam sidang kode etik.
Namun, Majelis Kehormatan harus berkoordinasi dengan KPK karena status Akil Mochtar sedang dalam tahanan Majelis Kehormatan akan menilai pelanggaran etik yang dilakukan Akil Mochtar sehingga hukuman bisa diputuskan terlebih dahulu sebelum putusan KPK. Majelis Kehormatan telah menghadirkan beberapa saksi yang terkait dengan Akil Mochtar untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, salah satu anggota Majelis Kehormatan Mahfud MD juga menyambangi KPK untuk menemui pimpinan KPK, Senin (7/10) lalu.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan kedatangan pihak Majelis Kehormatan untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK terkait pemeriksaan Akil Mochtar oleh Majelis Kehormatan.
"Koordinasi pemeriksaan Akil Mochtar itu ditemui oleh Ketua KPK (Abraham Samad), Pak Zul (Zulkarnaen) dan Pak Adnan (Adnan Pandu Praja). Ada Deputi Penindakan (Warih Sardono) juga," ujar Johan melalui pesan elektroniknya.
Akil Mochtar diciduk KPK setelah tertangkap tangan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (2/10) malam, di kediamannya di kompleks Widya Chandra III No 7 bersama dengan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nhalau.
Akil ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima diduga melanggar pasal 12 huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Akil baru menjadi ketua MK pada April 2013 menggantikan Mahfud MD. Akil sendiri sudah menjadi hakim konstitusi sejak 2009.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 3 Januari 2011, nilai harta kekayaan Akil berjumlah Rp5,1 miliar yang terdiri dari harta tidak bergerak sekitar Rp2 miliar berupa sejumlah tanah dan bangunan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Selanjutnya harta bergerak yang terdiri dari alat transportasi sekitar Rp402 juta, usaha peternakan sapi dengan nilai Rp30 juta, harta bergerak lainnya berupa emas, batu mulia, dan barang antik lainnya sekitar Rp451 juta serta giro dan setara kas senilai Rp2,2 miliar. (Antara)
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...