Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 06:30 WIB | Sabtu, 27 September 2014

Pengamat: UU Pilkada Hanya Bertahan Enam Bulan

Suasana sidang paripurna penetapan UU Pilkada, Jumat (26/9) dini hari. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengamat Politik Victor Silaen memperkirakan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah setidaknya hanya akan bertahan selama enam bulan sebelum akhirnya kandas melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya berharap MK bergerak cepat dalam memproses gugatan-gugatan yang masuk nanti, dan dapat melihat dengan jernih mengapa keberatan-keberatan itu diajukan. Jika itu yang terjadi saya kira tidak sampai enam bulan undang-undang tersebut akan dibatalkan," kata Victor Silaen dihubungi dari Jakarta, Jumat (26/9).

Menurut Victor, UU Pilkada yang baru saja disahkan melalui rapat paripurna, Jumat dini hari, berpotensi besar sekali digugat melalui MK.

Terlebih, kata dia, beberapa hari belakangan telah ada pernyataan dari kelompok-kelompok maupun individu-individu tertentu untuk menggugat undang-undang itu ke MK apabila didalamnya diatur pilkada oleh DPRD. 

"Saya malah berpikir jangan-jangan nanti akan ada kepala daerah yang mundur dari partainya mengikuti langkah Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Victor.

Menurut dia, waktu yang tepat untuk membawa gugatan UU Pilkada ke MK adalah setelah undang-undang itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Di sisi lain, kata Victor, Presiden Yudhoyono sebenarnya masih bisa bersikap menolak menandatangani undang-undang tersebut, untuk membuktikan dirinya konsekuen dan konsisten menolak opsi pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

"Kita bisa membuktikan apakah presiden konsekuen dan konsisten. Sebab menurut aturan, SBY bisa saja diam dengan tak mau tanda-tangan, walaupun bukan berarti undang-undang tersebut batal kalau tidak ditandatangani presiden," kata dia. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home