Pengasuh Ponpes di Jember Yang Cabuli Santriwati Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
JEMBER, SATUHARAPAN.COM - Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Jember, Jawa Timur, Muhammad Fahim Mawardi, resmi ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana mencabuli santriwati yang dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri.
Setelah ditetapkan, dia langsyung ditahan polisi hari Selasa (17/1/23) oleh Polres Jember. Dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terkadap belasan santriwati di Ponpes itu. Penahanan tersebut dilakukan usai Fahmi Mawardi menjalani pemeriksaan.
“Sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes. Pol. Dirmanto, saat dikonfirmasi, hari Selasa (17/1/23).
Fahmi Mawardi berdasarkan komentas dari sejumlah media dan nitizen, disebutkan sering melontarkan kritik dan juga hinaan kepada kiyai dari kalangan Nahdlatul Ulama. Sejumlah media juga menyebutkan bahwa dia juga dikenal sebagai petua Presidium Alumni (PA) 121 Jawa Timur, yang terkait aksi demonstrasi agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diadili terkait tuduhan penistaan agama.
Saat dilakukan pemeriksaan, penyidik mencecar Fahmi dengan 84 pertanyaan. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi kuasa hukum. Fahmi menjalani pemeriksaan sejak pukul 10:00 WIB sampai 16:00 WIB di Polres Jember, hari Selasa, dan kemudian ditahan.
Fahmi disangkakan dengan Pasal 81-Pasal 82 juncto 76D-76E, termasuk terhadap Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam hukuman penjara lima tahun.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...