Polisi Tangkap Alex Bonpis, Salah Satu Pembeli Sabu dari Teddy Minahasa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polda Metro Jaya menangkap Alex Bonpis, orang yang masuh dalam daftar pencarian orang (DPO), dan disebut sebagai bandar narkoba yang selama ini buron. Dia ditangkap di Kampung Bahari, Jakarta Utara, hari Selasa (17/1/23).
“Alex Bonpis merupakan salah satu buronan kasus narkoba yang paling dicari penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Dia merupakan pelaut yang juga menjadi bandar narkoba di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara,” kata Wadirres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander.
Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang, menambahkan, bahwa Alex Bonpis diduga membeli atau memperoleh narkoba jenis sabu dari Teddy Minahasa untuk diedarkan.
Teddy Minahasa adalah mantan Kapolda Sumatera Barat yang menjadi tersangka kasus narkoba. Dia mengambil barang bukti sabu seberat lima kilogram dari kasus penangkapan di Kapolres Bukit Tinggi, dan kemudian dia jual dan diedarkan dengan cara mengelabuhi barang bukti ditukar dengan tawas.
"Dalam kasus ini, dia salah satu penerima barang dari Pak Teddy Minahasa. Salah satu barang bukti penjualannya ke Alex ini," ungkap Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...