Polri Tindak Sepeda Motor yang Melaju di Jalur Cepat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melajukan kendaraan di jalur cepat.
"Kami lakukan peneguran dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang memasuki jalur cepat khusus mobil, " kata Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta, Kamis (19/1).
Dalam unggahan tersebut terlihat petugas menindak pengguna sepeda motor yang masuk di jalur cepat dari Semanggi menuju arah Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau para pengguna sepeda motor untuk tetap berada di jalur lambat dan tidak masuk ke jalur cepat untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 108, jalur cepat hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi seperti mobil.
Sedangkan jalur lambat dikhususkan untuk kendaraan dengan kecepatan rendah seperti motor, kendaraan roda tiga dan mobil angkutan barang.
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...