Polisi Aceh Tangkap Tujuh WNA Lakukan Penambangan Ilegal
BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM – Polisi Aceh menangkap tujuh orang WNA (warga negara asing) yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Aceh, hari Selasa (17/1/23).
Mereka yang ditangkap oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh merupakan pekerja dari kontraktor PT IMS (Indotama Minergi Solutions) yang dikelola IUP (Izin Usaha Pertambangan) KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing).
Polisi menangkap tujuh warga negara asing (WNA) karena melakukan penambangan ilegal di Aceh Barat. Penyidik belum meningkatkan status ketujuh orang tersebut. "(Status mereka) masih saksi," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, hari Rabu (18/1/2023).
Ketujuh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan. Polisi belum merilis identitas ketujuh orang yang ditangkap itu.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyebutkan, ketujuh WNA ditangkap karena diduga melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.
"Tujuh orang yang kami amankan terkait dugaan tindak pidana Minerba. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas," kata Winardy.
Saat ini ketujuh WNA tersebut dan barang bukti berupa satu lembar karpet asbuk warna hijau diamankan di Polres Aceh Barat.
Editor : Sabar Subekti
Uskup Suharyo: Semua Agama Ajarkan Kemanusiaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan ap...