Pengawas PBB Desak Rusia Cabut UU Propaganda Gay
JENEWA, SATUHARAPAN.COM - Rusia harus mencabut undang-undang kontroversial yang melarang “propaganda” gay karena memicu diskriminasi dan kekerasan terhadap homoseksual yang masih muda dan keluarga mereka, kata pengawas hak anak-anak PBB, Rabu (5/2).
Bukannya melindungi anak-anak, UU tersebut “mendorong stigma dan diskriminasi terhadap kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), termasuk anak-anak dan anak yang tinggal dalam keluarga LGBT,” kata Maria Herczog dari Komite Hak Anak-anak.
Definisi propaganda yang sangat kabur akan membuat komunitas LGBT menjadi target dan mengalami penganiayaan, termasuk penyiksaan dan kekerasan, khususnya terhadap aktvis HAM di bawah umur, katanya kepada reporter.
Komentar Herczog muncul saat panel PBB yang terdiri atas 18 ahli independen dari seluruh dunia mengeluarkan laporan mengenai penghormatan Rusia untuk Konvensi PBB mengenai Hak Anak. Di dalam laporan tersebut mereka mendesak Rusia untuk mencabut UU itu.
Legislasi yang disahkan oleh Presiden Vladimir Putin tahun lalu tersebut memancing kritik internasional dan protes atas penujukan Rusia sebagai tuan rumah Olimpiade Musim Dingin, termasuk seruan untuk memboikot.
Komite itu juga meminta agar Rusia mengakhiri “upaya mendiagnosis transeksualitas sebagai penyakit psikis”.(AFP/Ant)
Editor : Sotyati
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...