Loading...
INDONESIA
Penulis: Dany Brakha 19:46 WIB | Selasa, 30 April 2013

Pengawasan Laut Indonesia Hanya 115 Hari Setahun

Pengawasan Laut Indonesia Hanya 115 Hari Setahun
Aksi KIARA di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, hari Selasa (30/4) di Jakarta. (foto: dany brakha)
Pengawasan Laut Indonesia Hanya 115 Hari Setahun
Aksi teaterikal aktivis KIARA. (foto: dany brakha)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kemeterian Kelautan dan Perikanan hanya melakukan pengawasan selamna 115 hari dalam setahu. Selama 250 hari lainnya. lautan Indonesia tanpa pengawasan oleh kemeterian tersebut.  Demikian diungkapkan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Hari Selasa (30/4) di Jakarta.

KIARA  mengelar aksi di depan kantor Kementrian Kelautan Perikanan menuntut agar kementerian ini serius mengawasi lautan Indonesia, dan merevisi Peraturan Menteri No. 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap direvisi.

Permen tersebut melegalkan operasi kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan sekelas 1.000 gross ton (GT) di perairan Indonesia. Selain itu juga mengizinkan kapal itu melakukan alih muatan (transshipment) dan langsung mendaratkan di pelabuhan mana saja termasuk di luar Indonesia.

Hal ini bertentangan dengan UU Perikanan no.45/2009 Pasal 25B ayat 2 yang menyatakan ekspor ikan dapat dilakukan ketika kebutuhan ikan domestik terpenuhi, baik termasuk untuk konsumsi atau industri. Transshipment yang di maksud oleh Permen juga bertentangan dengan Pasal 41 ayat 3 dan 4 dari UU Perikanan yang sama.

Dampak dari Permen No.30 Tahun 2012 dinilai akan mengkerdilkan nelayan Indonesia. Keleluasaan kapal penangkap dan pengangkut ikan 1.000 GT keluar masuk perairan Indonesia bisa menjadi pelanggaran serius terhadap keamanan negara.

“Hari ini Kementrian Kelautan dan Perikanan Indonesia hanya melakukan pengawasan untuk laut Indonesia hanya 115 hari dalam satu tahun, 250 hari sisanya laut Indonesia di luar penjagaan. Ini membuka peluang terjadinya pencurian ikan,” tegas Mida Saragih selaku Koordinator Pengelolaan Pengetahuan KIARA.

Mida juga mengatakan, “Para pencuri ikan justru datang dari negara-negara di Asia antara lain   Malaysia, Filipina, Thailan, dan Korea. Disinilah seharusnya kementrian berperan menjaga perairan Indonesia.”

Oleh karena itu, KIARA meminta Menteri Kelautan dan Perikanan memastikan kedaulatan perairan Indonesia. Negara juga perlu proaktif untuk memaksimalkan masa pengawasan laut Indonesia. Terakhir Negara juga diminta untuk terus melakukan penguatan nelayan-nelayan Indonesia. Tiga hal inilah yang dilihat KIARA sebagai pekerjaan rumah Kementrian Kelautan dan Perikanan serta Negara.

Selain mengelar sosialisasi, KIARA juga melakukan aksi teaterikal sebagai upaya visualisasi dari pertentangan kebijakan ini.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home