Pengawasan Pemerintah di Bidang Metrologi Legal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - “Dalam rangka melaksanakan otonomisasi khususnya di bidang kemetrologian, telah dibentuk unit kerja untuk menyelenggarakan pengawasan. Hal tersebut ditujukan untuk dapat memperoleh kebenaran hasil pengukuran dengan tujuan utama yaitu perlindungan terhadap konsumen,” diungkapkan oleh Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak, saat membuka Forum Pengawasan Kemetrologian di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (21/8).
Forum Pengawasan Kemetrologian dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman serta sebagai sarana konsultasi dan pertukaran informasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang metrologi legal.
Dalam pelaksanaan otonomisasi, metrologi legal telah ditetapkan menjadi urusan pilihan bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, pelayanan tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Serta membentuk unit kerja untuk menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan metrologi legal, seperti peredaran dan penggunaan UTTP serta peredaran Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Selain itu, Kemendag juga telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepolisian RI di bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal sebagai upaya peningkatan penegakan hukum di bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Metal.
Pembentukan unit kerja merupakan pilar penting dalam mendukung penyelenggaraan sistem metrologi legal di Indonesia. Dengan terbentuknya unit kerja yang menangani pengawasan di bidang metrologi legal, maka kinerja pengawasan secara nasional dapat dilaksanakan secara optima. Pada akhirnya tertib ukur dapat segera terwujud.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...