Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 19:18 WIB | Minggu, 04 Januari 2015

Pengawasan Produk Asing Jelang MEA Perlu Diperketat

Pengrajin menyelesaikan proses pembuatan tas kulit di kawasan Manding, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (3/1). Industri tas rumahan berbahan baku kulit sapi yang telah menembus pasar ekspor Korea, Jepang dan Denmark itu dalam tiga bulan mampu mengasilkan sekitar 3000 biji tas dan dijual antara Rp125 ribu hingga Rp750 ribu perbuah tergantung model. (Foto: Andreas Fitri Atmoko)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengawasan peredaran produk asing di pasaran dalam negeri perlu diperketat menjelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada akhir 2015 guna memastikan kualitas produksinya, kata Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta John Widijantoro.

"Memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) barang dan jasa dari luar negeri keluar masuk secara bebas. Kalau kontrol lemah maka konsumen yang akan dirugikan," katanya di Yogyakarta, Minggu (4/1).

Meskipun timbal balik dalam momentum MEA mendatang Indonesia memiliki kesempatan untuk memasarkan berbagai produk di pasar ASEAN dengan lebih leluasa, katanya, aspek perlindungan konsumen di dalam negeri sendiri tetap perlu diawasi secara ketat.

Widijantoro mengatakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen juga perlu diterapkan secara lebih menyeluruh oleh aparat penegak hukum mulai dari aparat kepolisian hingga kejaksaan.

Menurut dia, dalam menyambut MEA pada akhir 2015, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 telah memiliki substansi yang komprehensif mengenai batasan atau pengaturan bagi pihak produsen atau pengusaha.

"Pemahaman UU itu perlu ditekankan termasuk ke level pengadilan. Beberapa kasus yang menyangkut perlindungan konsumen banyak yang tidak selesai. Hal itu juga menunjukkan bahwa hakim perlu mendapatkan pemahaman yang matang mengenai UU Perlindungan Konsumen itu," kata dia.

Dalam implementasi penegakan hukum di lapangan, ia menilai masih belum maksimal direalisasikan. Banyak kasus yang melanggar UU tersebut pada akhirnya tidak berlanjut ke ranah hukum selanjutnya.

"Peredaran barang dan jasa yang tidak aman dan sehat secara faktual masih banyak kita jumpai. Artinya, belum ada efek jera yang dihasilakn dari UU Perlindungan Konsumen itu," katanya.

Kendati demikian, kata dia, di sisi lain pihak konsumen juga perlu melakukan upaya pencerdasan secara mandiri dalam mengonsumsi produk yang aman, sehat, dan bermutu, baik terhadap produk luar negeri maupun dalam negeri.

"Perlu ada upaya mandiri untuk menjadi konsumen yang kritis," kata dia. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home