Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:18 WIB | Senin, 25 Mei 2015

Pengeboran Sumber Air Seharusnya Sesuai Ketentuan UU SDA

Ilustrasi. (Foto; rri.co.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemberian izin pemerintah, untuk memanfaatkan sumber air melalui pengeboran oleh pihak swasta, bukan berarti menguasai sumber air, namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU tentang Sumber Daya Air.

“Seharusnya mereka mengambil air sesuai dengan izin, bukan sesuai dengan hasil yang di dapat dari pengeboran,” kata Kapuskom PUPR Djoko Mursito, Jumat (22/5) di Jakarta. “Untuk itu diperlukan fungsi pengendalian dan fungsi pelaksanaan,” katanya.

Djoko mencontohkan, ada perusahaan air minum kemasan yang mendapat izin mengebor dengan kedalaman 18 liter/detik, namun mereka mengambil air dengan kapasitas 80 liter/detik sesuai dengan hasil pengeboran.

“Kementerian PUPR sudah menyurati Menteri Hukum dan HAM, untuk menanyakan kelanjutan kerja sama sebelum pembatalan UU No. 7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air. Dari situ, dinyatakan bahwa kerja sama masih berlaku hanya perlu penyesuaian dan pengawasan, dan lain-lain.”

Menurut Djoko Mursito, kawasan di timur masih tertinggal dalam pelayanan air bersih. Untuk itu, PUPR sudah berupaya membantu menyiapkan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan jaringan pembawa. “Kami sudah membangun instalasi, namun kadang belum siap dalam hal pendistribusian dan ke depan perlu sinkronisasi,” katanya.

Sesuai dengan UU Otonomi Daerah, sebetulnya masalah air, adalah tugas pemda baik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dari hulu ke hilir. Namun dengan keterbatasan anggaran, pemerintah pusat membantu pada komponen-komponen utama mulai dari perencanaan, sistem dan instalasi.

Kota Banjarmasin, dalam waktu dekat mencanangkan 100 persen layanan air bersih. Akan disusul Kota Surabaya dan Palembang. Di kawasan sekitar daerah tersebut akan dikembangkan layanan regional. Di sayangkan, kepada daerah masih belum memprioritaskan anggaran pada bidang air minum.

“Selain sistem konvensional, kami juga membangun IPA di Pulau Mandangin yang sumber air berasal dari air laut. Hal tersebut sebab susahnya sumber air tawar kecuali dari air hujan. Walaupun biaya lebih besar 4-5 kali biaya sistem konvensional, hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan air minum di Pulau tersebut,” katanya. (pu.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home