Pengelolaan Limbah Jadi Syarat Mutlak Perpanjangan Freeport
JAKARTA, SATUHARAPAN. COM - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Igansius Jonan mengatakan kepada PT Freeport Indonesia (PT FI), bahwa perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi 2x10 tahun dapat diberikan setelah Kementerian ESDM mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK).
Penegasan tersebut diutarakan Menteri Jonan usai penandatangan Pokok -Pokok Perjanjian Divestasi Saham PT Freeport Indonesia (PTFI), di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (12/7).
"Satu catatan penting, untuk mendapatkan perpanjangan 2x10 tahun itu persyaratannya harus sudah ada rekomendasi tertulis dari Menteri KLHK, karena itu disyaratkan di Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara) bahwa perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan hidup atau tidak ada masalah dengan lingkungan yang serius yang tidak ditangani PT FI," kata Jonan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan perbaikan lingkungan di salah satu tambang terbesar dunia itu.
"Harapan kita, Pemerintah dan masyarakat sama, atas penguasaan saham mayoritas PT FI oleh PT Inalum, kita mengharapkan pengelolaan lingkungan PT FI akan terus ditingkatkan," kata Siti.
Sebagai pengelola tambang terbesar di dunia kata Siti, PT FI dipercaya mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak dan KLHK sudah cukup lama mengawasi pengelolaan lingkungan PT FI.
"KLHK akan terus mengikuti perkembangannya bahwa sejak bulan September, Oktober tahun lalu Kementerian LHK sudah mengikuti dan bersama-sama mengambil langkah-langkah perbaikan, dan kita ikuti juga PT FI telah melakukan langkah-langkah perbaikan dalam penanganan lingkungan ini akan terus kita lakukan," kata Siti.
Pengelolaan lingkungan dalam kegiatan pertambangan PT FI di tambang Grasberg Papua, telah menghasilkan limbah tailing yang cukup besar, karena itu pengelolaan lingkungan sesuai dengan tata cara penambangan yang baik (Good Mining Practice), menjadi hal yang prinsip untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan operasi produksi perusahaan pertambangan, dalam hal ini PT FI. (esdm.go.id)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...