Loading...
SAINS
Penulis: Bayu Probo 21:12 WIB | Rabu, 29 Januari 2014

Pengembang Tak Sediakan Resapan Air Harus Ditindak

Konsep desain sumur resapan. (Foto: dok.BPPT)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah harus menegakkan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan, terutama oknum Pemda yang kongkalikong dengan pengusaha properti yang tidak menyediakan 40 persen lahannya untuk Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (FF), antara lain sebagai wilayah penyerapan air atau taman.

“Modus yang biasa dilakukan adalah setelah izin terbit dan bangunan komersial selesai, developer mulai menjarah FF menjadi lahan komersial,” kata Wakil ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon, di Jakarta, Rabu (29/1), mengenai banjir yang melanda sejumlah daerah lain, terutama Ibu Kota dan sekitarnya.

Fadli dalam keterangan tertulisnya juga meminta menindak oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika membantu mensertifikatkan atau mengamankan sertifikat FF yang semestinya di serahkan ke Pemda.

“Perlu ada tindakan serius Pemprov Jakarta dan sejumlah daerah penyangga lain seperti Banten dan Jawa Barat,” katanya.

Ia mengatakan, rapat koordinasi jangan hanya dilakukan pada saat banjir melanda tetapi dilakukan jauh hari sebelumnya. “Perlu ada integrasi antarpemerintah daerah. Terlebih lagi, jangan hanya sekadar rapat, melainkan perlu segera ada aksi,” katanya.

Fadli mengatakan 13 sungai yang melewati Ibu Kota, sebagian besar hulunya di provinsi lain seperti Jawa Barat dan Banten, merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat yang masih diabaikan. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home