Pengemudi Ojol Ditangkap Polisi, Bawa 10.000 Butir Ekstasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial HJL. Dia ditangkap karena membawa narkoba jenis ekstasi sebanyak 10 ribu butir.
"Kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," kata Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, hari Selasa (19/3/24).
Direktur menyebut, HJL dalam pemeriksaan mengaku diperintahkan seorang berinisial HN alias SM yang saat ini berada di Thailand. Keduanya merupakan seorang residivis pada 2014 dan menjalani masa hukuman terkahir di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
"HJL mengenal HN (WNI yang mengendalikan peredaran di Thailand) pada saat menjalani hukuman di (lapas) Nusakambangan," katanya.
HJL juga mengaku mengambil ekstasi dengan bentuk kepala singa warna coklat didalam tas di penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara.
“Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang Superindo, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," kata Direktur.
Penyidik kemudian menemukan bukti bahwa HJL dan HN komunikasi lewat aplikasi bernama Twinme. Hingga kini, pemeriksaan kepada HJL guna dilakukan pengembangan masih dilakukan.
"Menurut pengakuan HJL baru tiga kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp3 juta, setiap dia mengantar kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...