Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:27 WIB | Senin, 07 April 2014

Penghitungan Suara Pemilu 2014 Dimulai Pukul 13.30

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, saat memberikan kata sambutan usai penandatanganan nota kesepahaman kerja sama pendistribusian logistik Pemilu 2014. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan aturan mengenai waktu dimulainya pelaksanaan penghitungan surat suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 pada masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sesuai pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013, penghitungan surat suara pada 9 April 2014 dimulai pukul 13.30 waktu setempat.

Dalam suratnya kepada Ketua KPU Provinsi/Komidi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Ketua KPU Kabupaten/Kota/KIP di seluruh Indonesia, pada (4/4) , Ketua KPU, Husni Malik, mengakui ketentuan tersebut berbeda penungannya dalam Formulir Model C dan C5. Disana disebutkan penghitungan surat suara dimulai pikil 13.00 waktu setempat.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kepastian waktu dimulainya pelaksanaan penghitungan suara tetap berdasarkan pada Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013, yakni dimulai pukul 13.30 waktu setempat. Sedangkan pelaksanaan pemberian suara tetap dimulai sejak pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat,” tulis Husni dalam poin nomor dua surat bernomor 273/KPU/IV/2014 tersebut.

Selanjutnya, Husni memerintahkan agar Ketua atau Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoret tulisan “pukul 13.00” yang tertera pada Formulir C, kemudian menggantinya dengan “pukul 13.30”, serta memberikan paraf pada formulir yang telah dicetak oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh tersebut.

Sementara itu, pada Formulir Model C6, tulisan “pukul 07.00 sampai dengan selesai” dicoret dan diganti dengan “pukul 07.00 s/d 13.00. Selanjutnya, diparaf oleh Ketua atau Anggota KPPS.

“Untuk lebih memastikan bahwa koreksi pembetulan tersebut telah dilakukan, diminta kepada KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota memberikan penjelasan secara tertulis pada Ketua KPPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara dimulai,” tutup Husni. (setkab.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home