Loading...
MEDIA
Penulis: Reporter Satuharapan 11:23 WIB | Senin, 03 September 2018

Pengunjuk Rasa Serukan Pembebasan 2 Wartawan Reuters

Dua wartawan Myanmar yang bekerja untuk Reuters ditahan oleh penguasa Myanmar atas tuduhan memperoleh dokumen keamanan secara ilegal dalam memberitakan Muslim Rohingya. (Foto: Reuters)

MYANMAR, SATUHARAPAN.COM – Jurnalis dan aktivis di Myanmar mengadakan unjuk rasa menyerukan pembebasan dua orang reporter yang ditahan saat melakukan investigasi terkait krisis Rohingya.

Saat ditahan di bulan Desember, Wa Lone, 32 tahun, dan Kyaw Soe Oo, 28 tahun, tengah bekerja untuk kantor berita Reuters dalam melakukan investigasi terkait pembunuhan muslim Rohingya. Keduanya didakwa menggunakan UU Keamanan Resmi dan menghadapi kemungkinan hukuman 14 tahun penjara. Otoritas menuduh kedua wartawan ini memperoleh dokumen keamanan rahasia secara ilegal.

Kedua jurnalis ini menyatakan diri tak bersalah dengan mengatakan bahwa mereka diminta oleh beberapa orang polisi guna bertemu di sebuah restoran di mana kemudian keduanya diberikan dokumen. Mereka mengatakan tidak mengetahui apa isi dokumen. Seorang petugas polisi yang menjadi bagian dari tim penahanan bersaksi bahwa ada perintah untuk menjebak kedua jurnalis ini dengan memberikan dokumen-dokumen itu lalu menahan mereka.

Puluhan pengunjuk rasa termasuk wartawan dari media setempat dan aktivis prodemokrasi hari Sabtu (1/9/2018) berunjuk rasa di Yangon, kota terbesar Myanmar. Para pengunjuk rasa mengenakan baju hitam dan memegang balon-balon yang ditempeli gambar foto kedua jurnalis, sambil berteriak “menyampaikan laporan bukanlah kejahatan”.

Pengadilan dijadwalkan mengeluarkan putusannya pada hari Senin (3/9/2018) ini. (nhk.or.jp)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home