Pengusaha Otomotif Ditangkap karena Tidak Sampaikan SPT
SURABAYA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Jenderal Pajak hari ini mengumumkan telah menangkap seorang tersangka berinisial DN alias A karena tindak pidana perpajakan.
Pengusaha yang bergerak di bisnis sub dealer sepeda motor di Gresik itu, ditangkap karena tidak menyerahkan SPT dan tidak memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen atas nama dua perusahaannya, yaitu PT KMPRI dan PT KMPRA.
Kedua perusahaan itu diperiksa pada tahun 2007 dan 2008
Menurut Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur II, Nader Sitorus, dalam siaran persnya hari ini (4/5), pihaknya bekerja sama dengan Polri dalam penangkapan itu. Penangkapan dilakukan pada 29 April lalu. Selanjutnya tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Berdasarkan fakta dan analisis yuridis, untuk masa Januari 2007 s.d Desember 2008, tersangka DN alias A dipersangkakan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009," kata Nader.
"Perbuatan tersangka DN alias A dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara diperkirakan sekurang-kurangnya sebesar 2,8 miliar rupiah," lanjut dia.
Aparat pajak dewasa ini mendapat tekanan untuk mengejar target penerimaan pajak Rp 1.294,25 triliun, kenaikan sebesar 30 persen dari tahun lalu. Hingga berakhirnya triwulan I 2015, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 198,226 triliun atau 15,32 persen.
Salah satu kebijakan perpajakan yang sangat diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak tahun ini adalah penetapan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak diimbau agar membetulkan SPT Tahunannya hingga 5 tahun terakhir atas kemauan sendiri, dengan insentif pembebasan sanksi administrasi.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, belum lama ini mengancam akan memotong kembali kenaikan gaji para pegawai negeri sipil Ditjen Pajak tahun depan, jika instansi tersebut tidak berhasil mencapai target penerimaan pajak.
Maman: Penghapusan Piutang untuk UMKM Daftar Hitam
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegas...