Pengusaha Terduga Penyuap Kepala SKK Migas Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Artha Meris datang ditemani pengacaranya, Otto Hasibuan di gedung KPK Jakarta pada Selasa (24/6). Dia tidak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya itu.
"Baru hari ini Meris diperiksa sebagai tersangka tapi kami belum tahu apa yang dituduhkan, kita mau lihat dulu kalau ada suap berarti memang ada pemberian uang," kata Otto Hasibuan.
Dalam amar putusan hakim untuk perkara mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini disebutkan bahwa Rudi menerima 522,5 ribu dolar Amerika Serikat dari Artha Meris pada Januari hingga Juli 2013 agar PT KPI mendapat rekomendasi penurunan harga gas. Pemberian uang itu dilakukan melalui pelatih golf Rudi, Deviardi.
Artha Meris pernah menjadi saksi dalam sidang Rudi pada 11 Februari 2014. Di sidang itu dia membantah pemberian uang itu.
Dia mengaku hanya berkorespondensi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena mengeluhkan perusahaannya dianaktirikan Kementerian ESDM terkait perselisihan PT KPI dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA).
Padahal jaksa KPK juga sudah memutarkan sejumlah rekaman pembicaraan antara Artha Meris dengan Deviardi yang membicarakan negosiasi pemberian uang untuk Rudi, tapi Artha Meris mengaku dia bukanlah orang yang berbicara dalam rekaman tersebut.
"Yang disebut Meris bersama-sama memberikan itu bagaimana? Rudi sendiri tidak mengakui menerima uang dari Meris, tapi kita menghargai kalau KPK punya pemikiran lain. Saya sendiri baru menangani Meris setelah ia ditetapkan sebagai tersangka," tambah Otto Hasibuan.
Dia juga berharap kliennya tidak perlu ditahan dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. "Kita harapkan tidak perlu ditahan karena ini baru pemeriksaan pertama tapi saya pikir KPK punya kewenangan penahanan itu."
Artha Meris disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tetang orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dengan denda 250 juta rupiah.
Terkait perkara ini, Rudi telah divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan sedangkan pelatih golfnya, Deviardi divonis penjara empat tahun enam bulan dan denda 50 juta rupiah subsider sebulan kurungan. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...