Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:45 WIB | Jumat, 04 Desember 2015

Penjabat Bupati Jamin Pilkada Mojokerto Kondusif

Penjabat Bupati Mojokerto Muhammad Ardi Prasetyawan, (Foto: mojokertokab.go.id)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM – Penjabat Bupati Mojokerto Muhammad Ardi Prasetyawan, menjamin pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayahnya berjalan kondusif meski terjadi dinamika di proses tahapan sebelum hari pelaksanaan, 9 Desember 2015.

"Sampai sekarang situasi kondusif dan bisa saya jamin sampai seluruh proses tahapan selesai," katanya ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Jumat (4/12).

Pegawai negeri sipil eselon II itu mengaku, seluruh aparat keamanan sudah bersiap melakukan pengamanan dan membantu pelaksanaan berjalan aman, tertib serta lancar.

Harapannya, kata dia, masyarakat tak perlu takut menggunakan hak pilih sehingga bisa digunakan sebaik-baiknya pada hari H Pilkada mendatang.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto, agar tidak terpancing isu-isu yang berbau negatif dan tidak mudah terprovokasi," katanya.

Berbagai bentuk antisipasi hal yang tidak diinginkan sudah dilakukan, mengingat di kabupaten yang sama pada lima tahun lalu sempat terjadi konflik hingga merembet ke anarkis karena ulah oknum yang tak puas dengan proses demokrasi.

"Pengamanan tetap siaga, dalam arti menjaga semua kemungkinan. Tapi pada prinsipnya berjalan baik dan tidak ada tanda-tanda mengarah ke negatif. Masyarakat sudah dewasa menyikapinya," katanya.

Pilkada di Kabupaten Mojokerto, menjadi salah satu daerah yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus, karena terdapat satu pasangan calon yang dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA).

Meski sudah memiliki nomor urut, namun pasangan Choirun Nisa-Arifudinsjah dicoret keikutsertaannya karena terbukti memalsukan surat dukungan DPP PPP Pimpinan Djan Faridz.

Pencoretan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA), atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) nomor 539 K/TUN/PILKADA /2015, yang diajukan calon petahana Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi.

Dengan keputusan ini, KPU membatalkan berita acara nomor 28/BA/VIII/2015 dan surat keputusan KPU Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU.Kab 014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015.

Kemudian menetapkan berita acara baru nomor 47/BA/XI/2015 dan surat keputusan yang baru nomor 31/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 tanggal 14 November 2015, tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015.

Berbagai upaya jalur hukum juga ditempuh oleh pasangan Nisa-Arif, antara lain mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, dan melaporkan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Terbaru, Majelis DKPP yang dipimpin Jimly Asshidiqie memberikan peringatan biasa kepada dua komisioner dan peringatan keras, bagi tiga komisioner KPU Kabupaten Mojokerto.

Kendati demikian, putusan tersebut tak mengubah peserta Pilkada, sehingga dipastikan diikuti dua pasangan calon, yakni petahana Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi di nomor urut 2, dan pasangan perseorangan nomor urut 3, Misnan Gatot-Rahma Shofiana. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home