Loading...
INDONESIA
Penulis: Bob H. Simbolon 17:11 WIB | Jumat, 15 Juli 2016

Penjelasan Anies Baswedan tentang SE Hari Pertama Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Anies Baswedan (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Anies Baswedan, mengatakan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SE Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah bertujuan untuk membuat interaksi antara orang tua siswa dan guru terjalin.

"Kami melihat hari pertama adalah hari penting membangun hubungan antara orang tua sebagai pendidik dan guru sebagai pendidik di sekolah karena kita tahu dua pendidik ini harus berinteraksi, nah hari pertama menjadi kesempatan membuka komunikasi itu, guru bisa melihat orang tua, tau nomor kontaknya tau kebutuhan anaknya," kata dia kepada sejumlah wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta pada hari Selasa (15/7).

Dia mengatakan, Surat Edaran Kemenikbud itu telah dikirim ke Pemerintah Daerah serta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB, Respon dari MenPan-RB cukup baik dengan membuat Surat Edaran untuk mendukung Surat Edaran Mendikbud.

"SE MenPan RB intinya memberikan izin dan menyetujui agar memperbolehkan aparatur sipil negara dan non sipil seperti pengawai kementerian, pemda, TNI dan Polisi memberikan waktu untuk mengantarkan anaknya ke sekolah," kata dia.

Dia juga mengatakan, Surat Edaran ini juga dikirim kepada perusahan-perusahan agar memperbolehkan pengawai swasta untuk mengantarkan anaknya ke Sekolah.

"Jadi kalau orang tua ingin mengantarkan anaknya harus meminta izin ke atasan dulu dan di Surat Edaran MenPAN RB dikatakan sampaikan kepada atas untuk meminta izin mengantarkan anak sekolah sehingga atasan bisa mengatur pekerjan dari yang pengawai yang meminta izin," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home