Penjelasan Kapuspen TNI Terkait Kasus Narkoba oleh Oknum TNI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman menjelaskan tentang keterlibatan oknum anggota TNI berpangkat Pamen berinisial WW dan seorang Bintara berinisial SI yang terindikasi dalam penyalahgunaan Narkoba, bertempat di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, hari Selasa (27/10).
Kapuspen TNI menjelaskan bahwa sesuai arahan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dalam Entry Briefing di Mabes TNI, salah satu poin penting adalah perang terhadap Narkoba dan akan menindak tegas kepada oknum prajurit TNI yang terlibat Narkoba.
“Komitmen Panglima TNI tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa Indonesia darurat Narkoba. Sebagai implementatasinya maka Panglima TNI menyatakan perang terhadap Narkoba di lingkungan TNI,” kata Mayjen TNI Tatang Sulaiman.
Sementara itu, hasil koordinasi antara Panglima TNI dengan Kepala BNN terutama dalam operasi penangkapan kasus Narkoba dan didapati oknum TNI yang melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api, maka TNI memperkenankan untuk melumpuhkan terhadap oknum TNI yang bersenjata tersebut.
“Dalam kasus ini, TNI berterima kasih kepada BNN yang telah membantu dalam melaksanakan perang terhadap Narkoba, khususnya dalam penangkapan dua oknum TNI berpangkat Pamen berinisial WW dan seorang Bintara berinisial SI. Salah satunya dilumpuhkan karena melakukan perlawanan hingga mengakibatkan tersangka SI mendapatkan luka tembak pada bagian lutut sebelah kiri, pinggul sebelah kiri dan siku sebelah kiri, hingga saat ini masih dalam perawatan dan pengobatan,” kata dia.
“TNI berkomitmen untuk tidak menutupi jika ada anggota TNI yang bersalah akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika dua oknum yang ditangkap tersebut terbukti bersalah, TNI akan menindak tegas. Sanksi di lingkungan TNI meliputi sanksi administrasi, pidana dan hukuman berupa tindakan pemecatan,” dia menambahkan.
Kapuspen TNI juga mengatakan bahwa, terkait kejadian yang melibatkan oknum TNI berpangkat Pamen berinisial RIW dan anggota DPR RI berinisial AB yang terjadi di Malang, hingga saat ini ditangani oleh Denpom TNI AD Malang dan masih dilakukan penyelidikan serta penyidikan secara mendalam.
“Dalam penyelesaiannya TNI tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan akan ditangani secara serius sampai tuntas. TNI tidak akan menutup-nutupi jika ada anggota TNI yang salah akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
“Adapun sanksi yang diberikan tergantung tingkat kesalahannya, yang jelas hukuman terhadap seorang oknum prajurit TNI yang melakukan pelanggaran akan jauh lebih berat, dari sanksi kurungan/penahanan, sanksi administratif sampai hukuman tambahan berupa tindakan pemecatan. Kita kawal dan tunggu hasil penyelidikannya, Insya Allah seandainya sudah diperoleh hasil penyelidikannya kita akan sampaikan secara transparan ke publik,” kata nya. (PR)
Editor : Bayu Probo
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...