Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 16:22 WIB | Jumat, 05 Agustus 2016

Penyebaran Tulisan Haris Azhar Demi Kepentingan Umum

Haris Azhar tiba di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, setelah dilaporkan oleh TNI dan BNN terkait tulisan kesaksian dari terpidana mati Freddy Budiman. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), penyebaran tulisan yang dilakukan Haris Azhar berdasarkan testimoni Freddy Budiman adalah demi kepentingan umum dan bukan tindak pidana.

Polisi meragukan kebenaran tulisan Haris yang berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)" dan telah menyebar melalui media sosial. Haris menulis bahwa ada pejabat TNI, BNN, dan Mabes Polri yang menerima suap dari Freddy Budiman.

Haris Azhar secara resmi dilaporkan oleh TNI, BNN, dan Polri ke Bareskrim Mabes Polri yang langsung melakukan pengembangan kasus.

Penerapan delik penghinaan maupun pencemaran nama baik kepada Haris Azhar dinilai PSHK tidak tepat dan dapat berujung pada tindakan pengkriminalan.

PSHK menilai delik penghinaan atau pencemaran nama baik setidak-tidaknya harus memenuhi beberapa unsur, seperti memuat unsur menyerang nama baik atau kehormatan, yang disasar adalah orang atau pribadi, dan dilakukan bukan untuk kepentingan umum.

“Ketiga unsur tindak pidana tersebut tidak terpenuhi dalam penyebaran keterangan tersebut. Apa yang disebarkan Haris Azhar tidak bermuatan penghinaan/pencemaran, tidak menyebut orang, dan dilakukan demi kepentingan umum,” kata Peneliti PSHK, Miko Ginting, seperti dalam siaran pers, hari Jumat (5/8).

Pihak kepolisian seharusnya berhati-hati dalam menggunakan kewenangannya dan tidak memproses lebih lanjut laporan/aduan terhadap Haris Azhar. Mereka menilai, tindakan memproses lebih lanjut laporan/aduan itu dapat berujung tindakan pengkriminalan.

Sebaliknya, kepolisian seharusnya memberi jaminan perlindungan baik secara pribadi maupun hukum. Pemerintah terutama aparat penegak hukum seharusnya mendukung upaya Haris Azhar yang sedang berusaha membuka praktik kejahatan narkoba. Bukan justru melakukan pembungkaman melalui jalan pengkriminalan.

“Substansi keterangan yang disebarkan Haris Azhar harus diusut secara tuntas. Kepolisian tidak akan mampu bertindak sendirian, karena diduga praktik kejahatan ini melibatkan banyak pihak,” ujar Miko.

PSHK meminta Presiden RI, Joko Widodo, turun tangan dengan membentuk tim investigasi independen melalui keputusan presiden (Keppres).

“Tim investigasi independen ini harus diisi oleh orang-orang yang kredibel dan bertindak secara independen. Pembentukan tim investigasi ini tidak hanya untuk mengusut keterangan yang disampaikan Haris Azhar, tetapi juga wujud komitmen presiden yang menyatakan Indonesia darurat narkoba,” kata dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home