Penyidik bersama PPATK Segera Telusuri Aset Tersangka dan Audit ACT
Sebelumnya penyidik menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yayasan.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri bersama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) akan menelusuri aset tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yayasan ACT dan juga akan dilakukan audt terhadap ACT.
Penyidik juga melakukan gelar perkara lagi terkait penangkapan dan penahanan tersangka kasus penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pada hari Senin (25/7) telah ditetapkan empat orang sebagai tersangka.
Penyidik masih melakukan gelar perkara terkait penangkapan maupun penahanan. “Sementara akan kita gelar perkara kembali terkait penangkapan maupun penahanan,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, di Jakarta, Senin (25/7).
Penetapan tersangka dilakukan pada sore ini. Keempat tersangka yaitu Ahyudin (A) selaku ketua pembina Yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota pembina Yayasan ACT, dan Novariadi Imam Akbari (NIA),selaku anggota pembina Yayasan ACT.
Polri akan melakukan penelusuran aset (tracing asset) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Akan dilakukan audit pada ACT. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut,” katanya.
Helfi juga menjelaskan soal penyalahgunaan dana yang dilakukan Yayasan ACT. Dia menyebut total dana yang diselewengkan pihak ACT mencapai Rp 138 miliar.
“Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp 138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya,” katanya.
Dijelaskan, ada peruntukan yang tidak sesuai di antaranya pengadaan armada truk senilai Rp2 miliar, program food boost senilai Rp 2,8 miliar, pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar, lalu untuk koperasi syariah 212 sekitar Rp 10 miliar.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan tersangka Ahyudin berperan sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT.
Dia mengatakan Ahyudin duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Diduga Ahyudin menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.
“Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk dari Boeing tidak sesuai peruntukannya,” kata Ahmad.
Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT, Ibnu Khajar. Dia menyebut Ibnu Khjajar mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliafasi dengan ACT.
Tersangka Hariyana Hermain (HH) disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya, yakni NIA (Novariadi Imam Akbari).
“Persangkaannya adalah pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...