Polda Sulut Bongkar Sindikat Kejahatan Skimming Bank SulutGo
MANADO, SATUHARAPAN.COM-Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus dan mengamankan sindikat pelaku kejahatan skimming pada Bank SulutGo, baru-baru ini.
Kapolda Sulut, Irjen Pol. Mulyatno, hari Senin (25/7) mengatakan, sindikat tersebut terdiri dari, dua pria warga negara Bulgaria (MIS alias AM, 28 tahun dan VAK, 36 tahun), dan dua perempuan warga negara Indonesia (berinisial CW (23 tahun), warga Maluku, serta ALS (31 tahun), warga Surabaya.
Sindikat tersebut beraksidi 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo di wilayah Kota Manado, pada 30 Juni 2022, sekitar pukul 00:30 hingga 06:00 WITA
“Modus operandinya, para pelaku mengambil uang nasabah dengan cara melakukan transaksi (tarik tunai dan transfer) di mesin-mesin ATM Bank SulutGo dengan menggunakan kartu yang menyerupai kartu ATM (kartu putih yang berisi magnetic stripe),” kata Kapolda.
Para pelaku melakukan transaksi tersebut sebanyak 634 kali, dengan perincian tarik tunai sebesar Rp 450.900.000 dan transfer ke 18 rekening virtual account Indodax Bank Mandiri sebesar Rp 3.306.040.000, dengan total Rp 3.756.940.000, dari 229 rekening nasabah Bank SulutGo yang menjadi korban.
“Sebelumnya pada bulan Januari 2022, ditemukan alat skimmer dalam card reader mesin ATM Bank SulutGo Markobar Tikala, Manado. Pada bulan Maret 2022 para pelaku melakukan transaksi (tarik tunai dan transfer) di beberapa mesin ATM bank lain di wilayah Bali dan Surabaya senilai Rp 1.789.563.000 dari 144 rekening nasabah Bank SulutGo yang menjadi korban,” katanya.
Polisi menindaklanjuti laporan pihak Bank SulutGo di Polda Sulut pada 5 Juli 2022, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga menangkap sindikat tersebut, di lokasi dan waktu berbeda.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian, topi, sepatu, dan kacamata yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan kejahatan skimming, sembilan handphone, dua laptop, dua white card skimming, satu alat skimmer, satu mobil Daihatsu Xenia, dua sepeda motor, plat nomor palsu, nota pemesanan plat nomor palsu, buku tabungan Bank SulutGo, Bank Kalteng, Bank Aceh, dan Bank Kalsel atas nama pelaku CW, empat SIM card serta dua flashdisk.
Para pelaku, jika terbukti bisa dihukum penjara sampai 12 tahun.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...