Penyidik KPK Sita Meja dan Kursi di Rumah Politisi PDIP di Manado
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu ini (25/9) menyita dua buah meja makan dan empat kursi dalam penggeledahan di rumah Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey di Minahasa Utara terkait kasus Hambalang dengan tersangka berinisial nama TBR.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP bahwa tadi pagi sekitar pukul sembilan atau sepuluh waktu Indonesia Tengah, penyidik KPK melakukan pengeledahan di rumah Jalan Reko Bawah Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara di Sulawesi Utara. Rumah tersebut milik Olly Dondokambey, salah satu saksi yang terkait kasus Hambalang.
“Pengeledahan dilakukan dari siang tadi hingga sore sekitar pukul 15.00. Saya mendapat informasi bahwa penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti dua set meja makan yang terbuat dari kayu dan juga kursi yang disita dari rumah jalan tersebut,” kata Johan Budi SP saat konferensi pers pada sore ini di kantor KPK Jakarta.
Menurut Johan Budi, rumah Olly digeledah karena diduga ada jejak-jejak tersangka yang dapat mendukung penyidikan kasus Hambalang. Penyidik KPK mendapat informasi dari keterangan sejumlah saksi bahwa di rumah Olly pernah terjadi transaksi terkait pembangunan projek Hambalang. “Penyidik menduka, di ruangan rumah itu ada jejak-jejak tersangka berkaitan dengan penyidikan kasus Hambalang berkaitan dengan nama berinisial TBR. Bukan pemiliknya,” ungkap jubir KPK itu.
Sejauh ini belum diketahui berapa harga dan merk dari dua set meja dan empat kursi yang disita penyidik KPK.
Surat Rahasia Pengeledahan Beredar
Sebelumnya, di kalangan media lokal Manado beredar surat permintaan persetujuan penetapan melakukan penggeledahan KPK. Diduga surat rahasia itu disebarkan pertama kali dari Pengadilan Tinggi Manado, sedangkan KPK menampik pihaknya membocorkan surat rahasia tersebut.
Surat dengan kop KPK itu bernomor: R-1146/20-23/09/2013 tertanggal 11 September 2013 itu berisi tentang permintaan izin kepada Pengadilan Negeri Manado untuk melakukan penggeledahan tiga rumah milik Olly Dondokambey. Surat itu ditandatangani Deputi Penindakan KPK, Warih Sadono dan beredar sejak Senin 23 September sebelum penggeledahan dilakukan pada Selasa ini.
“Yang kedua, saya diinformasikan oleh Deputi penindakan, bahwa sudah ada tim penyidik yang tadi melakukan penggeledahan. Mereka akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat (Manado) terkait beredarnya surat permintaan persetujuan penetapan melakukan penggeledahan,” kata Johan Budi dalam jumpa pers sore ini.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...