Penyiksaan PRT Erwiana, Law Wan-Tung Divonis Bersalah
HONG KONG, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan distrik Hong Kong menjatuhkan vonis bersalah terhadap Law Wan-tung (44) dalam kasus penyiksaan pekerja domestik asal Indonesia.
Hakim memutuskan Law bersalah dalam 18 dakwaan, termasuk penyerangan, intimidasi, dan tidak membayar gaji.
Pekerja rumah tangga, Erwiana Sulistyaningsih, menyita perhatian internasional pada tahun lalu, ketika kembali ke Indonesia dan harus dirawat di rumah sakit.
Dalam kesaksiannya di pengadilan Desember lalu, dia mengatakan telah dianiaya oleh Law selama beberapa bulan sebelum dikirimkan kembali ke kampung halamannya, Sragen, Jawa Tengah.
Kasus itu diselidiki dengan mendalam di Hong Kong, tempat banyak rumah tangga bergantung pada pekerja rumah tangga (PRT). Penduduk Hong Kong mempekerjakan 300.000 PRT dari sejumlah negara di Asia.
Law terbukti bersalah atas 18 dari 20 dakwaan terhadap dia. Dua dakwaan yang menyatakan dia tidak bersalah adalah kasus yang berkaitan dengan perlakuannya terhadap pekerja rumah tangga yang lain.
Dia akan menjalani hukuman mulai akhir bulan ini.
Kontributor BBC Indonesia Valentina Djaslim melaporkan Erwiana "sangat bahagia" dengan keputusan tersebut. Puluhan buruh migran yang berada di luar gedung pengadilan pun meneriakkan dukungan atas keputusan tersebut.
"Saya bisa memaafkan dia dan keluarganya, tetapi, bagaimanapun, hukum harus ditegakkan," kata Erwiana seperti dikutip scmp.com.
Dalam persidangan Law menyatakan tidak bersalah atas dakwaan terhadapnya.
Foto Erwiana yang berada di rumah sakit dengan luka parah memicu protes oleh buruh migran di Hong Kong, dan desakan kepada pemerintah setempat untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Erwiana masuk dalam daftar 100 orang paling berpengaruh menurut majalah Time tahun lalu. (bbc.co.uk/scmp.com)
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...