Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 11:24 WIB | Kamis, 10 Agustus 2023

Penyintas Genosida Rwanda Protes Putusan Hakim di Pengadilan PBB

Anak-anak pengungsi Rwanda memohon kepada tentara Zaire untuk mengizinkan mereka melintasi jembatan yang memisahkan Rwanda dan Zaire, yang sekarang menjadi Republik Demokratik Kongo, tempat ibu mereka menyeberang beberapa saat sebelumnya sebelum tentara menutup perbatasan, 20 Agustus 1994. Banding hakim pada hari Senin, 7 Agustus 2023 membatalkan keputusan pengadilan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk mengatur prosedur pemeriksaan bukti terhadap tersangka genosida lansia Rwanda yang dinyatakan tidak layak untuk diadili. (Foto: dok. AP/Jean-Marc Bouju)

KIGALI-RWANDA, SATUHARAPAN.COM-Orang-orang yang selamat dari genosida Rwanda tahun 1994 pada hari Selasa (8/8) mengkritik seruan hakim banding di pengadilan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk menghentikan persidangan tanpa batas waktu terhadap seorang tersangka penyandang dana dan pendukung pembantaian karena kesehatan tersangka yang buruk.

Putusan hari Senin mengirimkan masalah tersebut kembali ke ruang sidang pengadilan dengan instruksi untuk memaksakan penundaan proses. Itu berarti Félicien Kabuga, yang hampir berusia 90 tahun, tidak akan pernah diadili.

Persidangannya, yang dimulai tahun lalu di Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Pidana di Den Haag, dihentikan pada bulan Juni karena demensia yang dideritanya membuatnya tidak dapat berpartisipasi dalam persidangan.

Hakim banding di pengadilan juga menolak usulan untuk membuat prosedur alternatif yang akan memungkinkan untuk mendengarkan bukti tetapi tanpa kemungkinan putusan.

Kepala jaksa penuntut pengadilan PBB, Serge Brammertz, mengatakan putusan itu “harus dihormati, bahkan jika hasilnya tidak memuaskan.”

Kabuga, yang ditangkap di Prancis pada tahun 2020 setelah bertahun-tahun sebagai buron keadilan, dituduh mendorong dan membiayai pembunuhan massal minoritas Tutsi di Rwanda. Persidangannya terjadi hampir tiga dekade setelah pembantaian 100 hari yang menewaskan 800.000 orang.

Kabuga mengaku tidak bersalah atas tuduhan termasuk genosida dan penganiayaan. Dia tetap ditahan di unit penahanan PBB di Den Haag, tetapi bisa dibebaskan sebagai akibat dari putusan hari Senin.

“Saya pikir dunia tidak berarti baik bagi kita. Yang penting bagi kami para penyintas setelah penangkapan Kabuga adalah setidaknya keadilan,” kata Francine Uwamariya, seorang penyintas genosida, yang mengatakan bahwa dia kehilangan seluruh keluarganya di tangan anak buah Kabuga.

“Begini, persidangan seharusnya dilanjutkan bahkan tanpa Kabuga. Dia adalah perencana dan penyandang dana genosida. Pengadilan tampaknya berpihak pada si pembunuh, padahal seharusnya netral,” kata Uwamariya.

Sentimen Uwamariya digaungkan oleh Naphatal Ahishakiye, penyintas genosida lainnya dan sekretaris eksekutif Ibuka, organisasi penyintas Rwanda, yang mengatakan ada cukup bukti untuk menghukum Kabuga.

“Sangat mengganggu bagi para penyintas, yang akan melihat Kabuga berjalan bebas. Keadilan harus dirasakan oleh mereka yang dirugikan,” kata Ahishakiye.

Ibuka telah mengajukan kasus terhadap Kabuga di Kigali, meminta izin pengadilan untuk menjual semua properti Kabuga untuk mendanai reparasi dan membantu penyintas.

Brammertz menyatakan solidaritas dengan para korban dan penyintas genosida. “Mereka telah mempertahankan keyakinan mereka pada proses peradilan selama tiga dekade terakhir. Saya tahu bahwa hasil ini akan menyusahkan dan mengecilkan hati mereka,” katanya.

“Setelah mengunjungi Rwanda baru-baru ini, saya mendengar dengan sangat jelas betapa pentingnya persidangan ini diselesaikan.”

Brammertz mengatakan bahwa tim jaksa penuntutnya akan terus membantu Rwanda dan negara-negara lain mencari pertanggungjawaban atas kejahatan genosida dan menunjuk pada penangkapan buronan lain pada bulan Mei, Fulgence Kayishema, sebagai contoh tersangka masih bisa menghadapi keadilan.

Kayishema didakwa oleh pengadilan PBB karena diduga mengatur pembantaian lebih dari 2.000 pengungsi etnis Tutsi, pria, wanita dan anak-anak, di sebuah gereja Katolik pada 15 April 1994, pada hari-hari pertama genosida. Dia diperkirakan akan diadili di Rwanda.

Brammertz mengatakan kantornya akan secara signifikan meningkatkan bantuan kepada Jaksa Agung Rwanda, “termasuk melalui penyediaan bukti kami dan keahlian yang dikembangkan, untuk memastikan lebih banyak buronan genosida diadili atas dugaan kejahatan mereka.” (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home