Peraih Nobel Perdamaian Iran Yang Dipenjara, Kembali Dijatuhi Hukuman
TEHERAN, SATUHARAPAN.COM-Peraih Hadiah Nobel Perdamaian dari Iran yang dipenjara, Narges Mohammadi, telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara lagi karena aktivismenya, kata pengacaranya, hari Rabu (19/6).
Mostafa Nili, pengacara Mohammadi, mengatakan kepada The Associated Press bahwa kliennya dihukum atas tuduhan membuat propaganda melawan sistem. Nili mengatakan hukuman itu dijatuhkan setelah Mohammadi mendesak para pemilih untuk memboikot pemilu parlemen Iran baru-baru ini, mengirimkan surat kepada anggota parlemen di Eropa dan memberikan komentar mengenai penyiksaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh jurnalis dan aktivis politik Iran lainnya.
Mohammadi ditahan di Penjara Evin yang terkenal kejam di Iran, yang menampung tahanan politik dan mereka yang memiliki hubungan dengan Barat. Dia telah menjalani hukuman 30 bulan, yang ditambah 15 bulan lagi pada bulan Januari. Pemerintah Iran belum mengakui hukuman tambahan yang dijatuhkan padanya.
Vonis terbaru ini mencerminkan kemarahan teokrasi Iran karena ia dianugerahi hadiah Nobel pada Oktober lalu karena aktivismenya selama bertahun-tahun meskipun ada kampanye pemerintah selama puluhan tahun yang menargetkannya.
Mohammadi adalah perempuan ke-19 yang memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian dan perempuan Iran kedua setelah aktivis hak asasi manusia Shirin Ebadi pada tahun 2003. Mohammadi, 52 tahun, tetap melanjutkan aktivismenya meskipun banyak penangkapan oleh pihak berwenang Iran dan bertahun-tahun di balik jeruji besi.
Pada bulan November, Mohammadi melakukan mogok makan karena dihalangi bersama narapidana lainnya untuk mendapatkan perawatan medis dan memprotes kewajiban jilbab bagi perempuan.
Mohammadi adalah tokoh utama dalam protes nasional yang dipimpin oleh perempuan yang dipicu oleh kematian seorang perempuan berusia 22 tahun dalam tahanan polisi tahun lalu. Hal ini telah berkembang menjadi salah satu tantangan paling intens terhadap pemerintah teokratis Iran. Perempuan tersebut, Mahsa Amini, ditahan karena diduga tidak mengenakan jilbab sesuai keinginan pihak berwenang.
Bagi muslimah yang taat, penutup kepala merupakan tanda ketakwaan di hadapan Allah dan kesopanan di hadapan laki-laki di luar keluarganya. Di Iran, jilbab – dan cadar hitam yang dikenakan oleh sebagian orang – telah lama menjadi simbol politik, terutama setelah diwajibkan pada tahun-tahun setelah Revolusi Islam 1979.
Meskipun perempuan di Iran mempunyai pekerjaan, posisi akademis, dan bahkan jabatan di pemerintahan, kehidupan mereka dikontrol dengan ketat, sebagian oleh undang-undang seperti kewajiban berhijab. Iran dan negara tetangganya, Afghanistan, yang dikuasai Taliban adalah satu-satunya negara yang mewajibkan jilbab. Namun, sejak kematian Amini, semakin banyak perempuan yang memilih untuk tidak mengenakan jilbab meskipun ada peningkatan kampanye dari pihak berwenang yang menargetkan mereka dan bisnis yang melayani mereka. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...